Tak hanya barang berwujud, pemanfaatan barang tidak berwujud seperti software dan barang digital lainnya yang berasal dari luar negeri, termasuk objek pengenaan PPh Pasal 22 Impor. Selain itu, merujuk ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 (PMK 190/2022), meski ditransmisikan secara elektronik, importir tetap berkewajiban menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang digital tersebut.
Pajak Dalam Rangka Impor atas Barang Digital
Secara umum, impor barang merupakan objek PPh Pasal 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 (PMK 41/2022), tidak mengatur secara khusus terkait tarif PPh Pasal 22 untuk impor barang digital. Barang digital berupa software atau peranti lunak lainnya dapat masuk ke kelompok Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1d dan 1e PMK 41/2022. Barang digital tersebut dapat dikenakan PPh Pasal 22 Impor dengan tarif 2,5% (dengan API) atau 7,5% (tanpa API).
Dalam sistem klasifikasi barang yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 (PMK 26/2022), barang digital masuk pada Bab 99 Peranti Lunak dan Barang Digital lainnya yang dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
- HS Code 99011000 peranti lunak sistem operasi;
- HS Code 99012000 peranti lunak aplikasi;
- HS Code 99013000 multimedia (audio, video, atau audio visual);
- HS Code 99014000 data pendukung atau penggerak sistem permesinan; dan
- HS Code 99019000 peranti lunak dan barang digital lainnya.
Dalam PMK 26/2022, peranti lunak dan barang digital tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%.
PIB Barang Digital
Dengan berkembangnya teknologi, peranti lunak atau software dari luar negeri dapat ditransmisikan secara elektronik. Pengguna bisa langsung menggunakan aplikasi tanpa perangkat instalasi tambahan, misalnya Compact Disk.
Meskipun tidak ada lalu lintas pemasukan barang, kewajiban pabean atas impor barang digital tetap diselesaikan dengan PIB. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) PMK 190/2022 dengan bunyi sebagai berikut:
“Penyelesaian Kewajiban Pabean atas barang Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).”
Berbeda dengan pemasukan barang berwujud, PIB atas barang digital yang ditransmisikan secara elektronik disampaikan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud.
Panduan pengajuan PIB untuk barang digital dengan menggunakan CEISA 4.0 dapat dilihat pada tautan berikut ini: Panduan Pengisian PIB Barang Digital