Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Aturan Baru, Pengembalian Pendahuluan PPN Bisa Sampai Rp5 Miliar

Money Finance Business Success  - nattanan23 / Pixabay
nattanan23 / Pixabay

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan likuiditas Wajib Pajak serta mendukung program pemerintah guna meningkatkan kemudahan dalam berusaha, pemerintah memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Ketentuan mengenai hal tersebut kini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2021 (PMK-209/2021).

Pada PMK-209/2021, salah satu perubahan yang krusial adalah ketentuan mengenai PKP yang bisa mendapat pengembalian pendahuluan. Sebelumnya, PKP yang memperoleh pengembalian pendahuluan adalah PKP Wajib Pajak Persyaratan Tertentu yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah paling banyak Rp1 Miliar. Pada Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK-209/2021, batas tersebut kini naik menjadi paling banyak Rp5 Miliar. Selain PKP tersebut, WP Persyaratan Tertentu yang dapat memperoleh pengembalian pendahuluan adalah:

  1. Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 Miliar.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 Juta.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi.

Selain itu, PMK-209/2021 juga mengubah ketentuan terkait pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Merujuk Pasal 5 ayat (2) PMK-209/2021, terdapat dua penambahan kondisi yang dapat menyebabkan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, yaitu:

  1. Wajib Pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah;
  2. Wajib Pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian; atau