TENTANG
PENGAMBILAN TANDA TERIMA SURAT PERNYATAAN HARTA (SPH)
DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP) DAN KANTOR WILAYAH (KANWIL) DJP WILAYAH JAKARTA
Menindaklanjuti pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-07/PJ.09/2016 tanggal 29 September 2016 tentang Penetapan Keadaan Luar Biasa Penerimaan SPH di Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP Wilayah Jakarta, bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPH pada hari Kamis, 29 September 2016 Pukul 12.30 WIB (Shift 2) s.d hari Jumat, 30 September 2016 (baik di Aula Gedung A maupun di Gedung Utama Lantai 2) dan telah menerima TANDA TERIMA SEMENTARA (TTS), dapat mengambil TANDA TERIMA SPH secara langsung pada:
Waktu:
Kamis s.d Jumat, 6-7 Oktober 2016 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
Lokasi:
Aula Cakti Buddhi Bhakti
Gedung Utama Kantor Pusat DJP Lantai 2
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan 12190
Demikian untuk disebarluaskan.
sumber : http://www.pajak.go.id