Pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak

amnesti_dSetelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal:
 
a.  tanda terima Surat Pernyataan; atau
b.  tanda terima sementara Surat Pernyataan.

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal tanda terima Surat Pernyataan Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan yang dikirim, maka Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak dapat mengambil secara langsung Surat Keterangan dimaksud ke KPP Wajib Pajak Terdaftar. Dalam hal ini Kuasa Wajib Pajak yang dimaksud adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pengambilan secara langsung Surat Keterangan ini dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar melalui KPP Wajib Pajak Terdaftar. Permohonan pengambilan secara langsung Surat Keterangan ini hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

Adapun Surat permohonan pengambilan surat keterangan pengampunan pajak dibuat dengan menggunakan contoh format dibawah ini :

 
inFo5

 

Format pengambilan Surat Keterangan ini dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-20/PJ/2016.

Referensi :

Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-20/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait