Melalui acara Media Briefing DJP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga Agustus 2022 mengalami normalisasi dengan jumlah mencapai Rp1.171,8 triliun. Hal ini dihasilkan dari pertumbuhan sebanyak 58,1% terhitung sejak bulan Januari hingga Agustus 2022, sehingga realisasi penerimaan sudah mencapai 78,9% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan meskipun secara agregat pertumbuhan penerimaan sampai Agustus 2022 masih sangat baik, tapi jika dilihat pertumbuhan per bulannya secara year on year, penerimaan pajak mengalami normalisasi setelah pertumbuhan yang sangat tinggi pada bulan Juni akibat Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dalam Media Briefing DJP tersebut, dijelaskan bahwa pertumbuhan per bulan pada bulan Juni 2022 sebesar 80,4%, kemudian 61,8% pada bulan Juli 2022, dan 53,0% pada bulan Agustus 2022. DJP memperkirakan hal ini akan berlanjut hingga akhir 2022 sejalan meningkatnya basis penerimaan di akhir tahun 2021.
Sementara itu, DJP juga memaparkan untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta bauran kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi bahan bakar minyak).
“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7% tumbuh 49,4%, perdagangan 23,7% tumbuh 66,3%, jasa keuangan dan asuransi 10,9% tumbuh 15,2%, pertambangan 8,9% tumbuh 233,8%, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1% tumbuh 10,0%,” ujar Suryo Utomo di acara Media Briefing DJP, Selasa (4/10).
Lebih lanjut Suryo juga menyampaikan perkembangan penerimaan yang terkait UU HPP, yaitu:
Selain tentang penerimaan, beberapa perkembangan terkini seputar perpajakan juga disampaikan oleh Dirjen Pajak. Proses penguatan ekonomi terus diakselerasi dengan APBN melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, bukan dari insentif perpajakan PEN melainkan insentif perpajakan untuk program lainnya.
Categories:
Tax Alert