Tax Alert

Pajak Digital: PPN PMSE Anjlok 33%, Pajak Kripto Naik Drastis

Dewa Suartama

14 Maret 2025

Hingga 28 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak mencatat setoran PPN PMSE sebesar Rp830,3 miliar—turun 33% dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Di sisi lain, penerimaan pajak kripto justru meningkat 74%.

Pada periode Januari-Februari 2024, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp1,24 triliun dari 153 pelaku usaha yang ditunjuk DJP. Meski jumlah pemungut PPN PMSE di tahun 2025 bertambah menjadi 188 pelaku usaha, total penerimaan justru mengalami penurunan.

  Januari-Februari 2025 Januari-Februari 2024 Perubahan
PPN PMSE Rp830 miliar Rp1.240 miliar -33%
Pajak Kripto Rp126,39 miliar Rp72,44 miliar 74%
Pajak P2P Lending Rp196,49 miliar Rp259,35 miliar -24%
Pajak SIPP Rp93,93 miliar Rp151,27 miliar -38%

Sumber Data: SP-08/2025, SP-13/2024

Penurunan juga terjadi pada penerimaan PPh Pasal 23/26 atas bunga pinjaman yang dipungut melalui platform P2P Lending. Setoran yang diterima mencapai Rp196,49 miliar, turun 24% dari periode sebelumnya.

Penurunan serupa terlihat pada pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)—sistem yang mengelola pengadaan barang dan jasa. DJP mencatat penerimaan sebesar Rp93,93 miliar, turun 38% dari periode Januari-Februari 2024.

Berbeda dengan tren penurunan tersebut, penerimaan pajak transaksi kripto justru menunjukkan pertumbuhan positif. Per 28 Februari 2025, DJP mencatat penerimaan sebesar Rp126,39 miliar, meningkat 74% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan ini sejalan dengan pertumbuhan transaksi kripto di tahun 2025. Pada Januari 2025, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun—naik signifikan 104,31% dari Januari 2024 yang sebesar Rp21,57 triliun.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA