Melalui Konferensi Pers APBN Kita (Kamis, 13/03/2025), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerimaan perpajakan per Februari 2025. Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan perpajakan sebesar Rp240,4 T.
Jumlah Rp240,4 T tersebut terdiri dari penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai. "Penerimaan pajak Rp187,8 Triliun atau 8,6% dari target, sementara kepabeanan dan cukai Rp52,6 T atau 17,5%," jelas Sri Mulyani.
Dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak per Februari 2024 yang mencapai Rp269,02 T, penerimaan perpajakan Februari 2025 mengalami penurunan sebesar 30,19%.
Dari sisi persentase terhadap APBN, realisasi mengalami kontraksi hingga 36,34%. Pada periode yang sama tahun 2024, realisasi penerimaan perpajakan mencapai 13,53%, sedangkan tahun 2025 hanya mencapai 8,6%.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penurunan penerimaan pajak ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) dan relaksasi pembayaran pajak.
Dalam pemaparannya, Anggito menjelaskan bahwa implementasi TER di tahun 2024 menyebabkan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 sebesar Rp16,5 T pada Desember 2024. Kelebihan pembayaran tersebut dikompensasikan di awal tahun 2025, yang mengakibatkan penurunan realisasi penerimaan pajak. "Sebagai efek adanya lebih bayar, kalau itu dinormalisasi, untuk tahun 2025 itu lebih tinggi dari periode yang sama di tahun 2024," ujar Anggito.
Terkait PPN, Anggito memaparkan bahwa kontraksi penerimaan di awal tahun terjadi akibat adanya relaksasi pembayaran pajak. "Ada kewajiban pembayaran yang sampai dengan Februari itu direlaksasikan dapat dibayarkan sampai 10 Maret 2025," jelasnya. Menurutnya, jika jumlah ini diperhitungkan, rata-rata penerimaan PPN pada Desember 2024 hingga Februari 2025 tetap menunjukkan pertumbuhan.
Categories:
Tax Alert21 Februari 2025