Penerapan Prinsip Kewajaran atas Transaksi Pembayaran Bunga

pembayaranbungaPerusahaan multinasional (multinational enterprises) tentunya memiliki berbagai skema pembiayaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Skema pembiayaan yang umumnya dilakukan dapat berupa pinjaman atau pembiayaan modal dari pemegang saham. Dalam pemilihan jenis pembiayaan tersebut tentunya memiliki dampak yang berbeda pada aspek bisnis maupun perpajakan.

Dalam pembahasan kali ini akan difokuskan pada aspek perpajakan atas skema pembiayaan melalui pinjaman Intra-Grup (intra-group loans). Pinjaman Intra-Grup (intra-group loans) adalah pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha kepada anggota lainnya. Pada transaksi pinjaman intra-grup, kompensasi yang diberikan, umumnya dapat berupa antara lain tingkat suku bunga (interest rate) ataupun biaya jaminan (quarantee fee) dalam hal pinjamannya digaransi oleh perusahaan grup yang dibebankan kepada peminjam (borrower).
Metode yang dapat digunakan untuk menguji transaksi pembayaran bunga adalah Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price).

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup, antara lain:
  1. melakukan analisis atas kebutuhan utang;
  2. memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;
  3. melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;
  4. melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intra-grup.

Studi Kasus :

BAC Corp. yang berkedudukan di negara N memiliki kepemilikan saham 50% atas PT BAC di Indonesia. Pada tahun 2009, BAC Corp. memberikan pinjaman kepada PT BAC senilai USD 200,000.00 dengan suku bunga 15% per tahun.

Di tahun yang sama, ADC Corp. selaku independen, memberikan pinjaman kepada PT BAC senilai USD 200,000.00 dengan suku bunga 10% per tahun. Syarat dan ketentuan pinjaman dari BAC Corp. dan ADC Corp. tersebut sebanding. PT BAC sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP DPK untuk Tahun Pajak 2010.

 

Kutipan Neraca PT BAC pada Tahun Pajak 2010 adalah sebagai berikut :
     

Utang

–    BAC Corp. (interest rate: 15% per tahun)= USD    200,000.00
–    ADC Corp. (interest rate: 10% per tahun) = USD     200,000.00
     
Total Utang = USD     400,000.00
         
Modal 
–    Modal disetor  = USD    200,000.00
–    Laba ditahan= USD    200,000.00
Total Modal     = USD    400,000.00

                                   

 

Laporan Laba Rugi PT BAC pada Tahun Pajak 2010 adalah sebagai berikut :
     

Penjualan= USD    400,000.00 
Harga Pokok Penjualan  = (USD     250,000.00) 
       Laba kotor   = USD    150,000.00
Biaya operasi  = (USD     95,000.00) 
       Laba (rugi) bersih usaha  = USD    55,000.00
Biaya bunga ke ADC Corp. (10% per tahun)= (USD    20,000.00) 
Biaya bunga ke BAC Corp. (15% per tahun) = (USD    30,000.00) 
       Laba (rugi) bersih  = USD    5,000.00

Penghitungan untuk biaya bunga wajar ke BAC Corp.

Tingkat suku bunga wajar (pembanding internal yang andal) 10%

•    Pinjaman kepada BAC Corp.= USD     200,000.00
•    Biaya bunga wajar (ke BAC Corp.)= 10% x USD 200,000.00
 = USD    20,000.00

Koreksi Fiskal Biaya Bunga ke BAC Corp.

Biaya bunga ke BAC Corp. = (USD    30,000.00) 
Biaya bunga wajar (ke BAC Corp.)  = (USD    20,000.00) 
      Koreksi positif atas biaya bunga ke BAC Corp.  = USD     10,000.00
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait