Penentuan BUT Bagi SPLN Yang Menyediakan Layanan OTT

BUTLayanan Over-The-Top (OTT) merupakan layanan yang meliputi Layanan Aplikasi melalui Internet dan/atau Layanan Konten melalui Internet berdasarkan SE – 04/PJ/2017. Hak Pemajakan terhadap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang memiliki Layanan OTT di Indonesia sangat bergantung dengan ada tidaknya Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Apabila SPLN tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan.

 
 
 
Penentuan BUT menurut Undang-Undang PPh yang berkaitan dengan Layanan OTT

BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

BUT dapat berupa:

1)tempat tetap seperti:
 a.  tempat kedudukan manajemen
 b.cabang perusahaan
 c. kantor perwakilan
 d.gedung kantor
 e.bengkel atau workshop
 f. gudang
 g. ruang untuk promosi dan penjualan
 h.  komputer termasuk server dan pusat data
 i. agen elektronik
Agen elektronik adalah peralatan yang di dalamnya terdapat program komputer yang dapat melakukan tindakan atau respon atas input secara otomatis.  
 j. peralatan otomatis lainnya,
 yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh SPLN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
   
BUT berupa tempat tetap dapat juga mencakup tempat lain sepanjang memenuhi ketentuan sebagai BUT,  dengan syarat tempat lain tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari SPLN.
 
2) pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (BUT Jasa) dan
3) orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas (BUT Agen).

    
BUT Jasa dan BUT Agen tidak mensyaratkan adanya tempat usaha yang bersifat permanen.   

   
Penentuan BUT menurut P3B yang berkaitan dengan Layanan OTT

Berdasarkan P3B, secara umum penentuan hak pemajakan atas laba usaha SPLN yang berasal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B adalah berdasarkan keberadaan BUT. Laba usaha yang diterima atau diperoleh dari usaha atau kegiatan oleh SPLN hanya dapat dikenai pajak di Indonesia sepanjang usaha atau kegiatan SPLN tersebut dilakukan melalui BUT di Indonesia.

BUT adalah suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan. Definisi ini mengandung adanya persyaratan:

  1. keberadaan suatu tempat usaha (place of business) yang dapat berbentuk tempat (premises), fasilitas (facilities), atau instalasi (installation)
  2. keberadaan suatu tempat usaha tersebut bersifat tetap (fixed) atau permanen yaitu diselenggarakan di suatu tempat tertentu yang tidak bersifat sementara dan
  3. tempat usaha yang bersifat tetap (fixed place of business) tersebut digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Penentuan BUT dalam bentuk server yang berada di Indonesia dapat dilakukan sepanjang SPLN menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui server tersebut.

BUT dapat berupa pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain di Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan tentang time test dalam P3B antara Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau adanya agen yang kedudukannya tidak bebas di Indonesia yang mempunyai kewenangan atau melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam P3B. Penentuan keberadaan suatu BUT di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan bahwa usaha atau kegiatan yang dilakukan SPLN tersebut tidak bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary).

BUT bagi SPLN yang menyediakan Layanan OTT

BUT bagi SPLN yang menyediakan Layanan OTT dapat berupa:

  1. tempat tetap yang dimiliki, disewa, atau dikuasai oleh SPLN atau pihak lain yang berada di Indonesia, seperti tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, bengkel atau workshop, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, komputer, server, pusat data, agen elektronik dan peralatan otomatis lainnya, yang digunakan oleh SPLN yang menyediakan Layanan OTT untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia atau
  2. keberadaan pegawai SPLN atau pihak lain yang bertindak untuk atau atas nama SPLN yang menyediakan Layanan OTT untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia dengan memperhatikan ketentuan BUT menurut Undang-Undang PPh dan BUT menurut P3B.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait