Dalam rangka Pengampunan Pajak, Wajib Pajak diharuskan untuk menyampaikan permohonan pencabutan atas permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum yang sedang diajukan oleh Wajib Pajak dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan, yang meliputi:
a. | pengembalian kelebihan pembayaran pajak, termasuk dalam hal pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan surat pemberitahuan, |
b. | pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak, |
c. | pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, |
d. | pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, |
e. | keberatan, dan/atau |
f. | pembetulan atas Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak dan/atau surat keputusan, |
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum dimaksud disampaikan, dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran huruf I dalam Peraturan Menteri Nomor 118/PMK.03/2016.
Selain membuat Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum, melalui Surat Pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan yang dilampirkan bersamaan dengan Surat Pernyataan Harta.
Pengajuan permohonan pencabutan atas pengajuan upaya hukum berupa banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali kepada Pengadilan Pajak, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peradilan pajak. Permohonan pencabutan atas permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum penyampaian Surat Pernyataan.
Tata Cara Penyelesaian Pencabutan Pemohonan dan/atau Pengajuan Kelebihan Pembayaran Pajak dan/atau Upaya Hukum Oleh Wajib Pajak
Wajib Pajak menyampaikan permohonan melalui Surat Pernyataan pencabutan atas permohonan dan/atau pengajuan Kelebihan Pembayaran Pajak dan/atau Upaya Hukum Oleh Wajib Pajak. Petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP menerima Surat Pernyataan Wajib Pajak tersebut atas permohonan pencabutan dan selanjutnya dilakukan pencetakan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Pencabutan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diselesaikan dengan prosedur sebagai berikut:
a. | Pemeriksaan SPT Lebih Bayar |
b. | Penelitian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang |
c. | Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dari Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah |
Konsekuensi Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan Atas Upaya Hukum
Berdasarkan surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan atas upaya hukum yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan, Wajib Pajak dianggap mencabut seluruh permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Nomor 118/PMK.03/2016 untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
Dalam hal Wajib Pajak mencabut permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum, Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, surat keputusan, dan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pokok pajak yang terutang merupakan Tunggakan Pajak yang harus dilunasi.
Referensi :
1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
3. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak |