Melalui Siaran Pers Nomor SP-10/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 4 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan melakukan pemungutan PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2021. Siapa saja 4 perusahaan tersebut? Simak infografis berikut!
Penambahan 4 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: PPN PMSE
Artikel Terkait
Semester I 2024, Penerimaan Pajak Transaksi Elektronik Capai Rp25,88 Triliun
Redaksi Ortax
22 July 2024
Mei 2023, Penerimaan PPN PMSE Tembus Rp12,57 T
Redaksi Ortax
8 June 2023
DJP Tambah 4 Pelaku Usaha PMSE, Hasilkan Rp12,2 Triliun Pungutan PPN
Alifatu Mazidah
6 May 2023
Maret 2023, Pungutan PPN PMSE Capai Rp11,7 T
Alifatu Mazidah
5 April 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA