Berita Nasional

Penambahan 4 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE

Redaksi Ortax

Melalui Siaran Pers Nomor SP-10/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 4 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan melakukan pemungutan PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2021. Siapa saja 4 perusahaan tersebut? Simak infografis berikut!

1

Categories:

Berita Nasional

Tagged:

ppn pmse
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA