Melalui Siaran Pers Nomor SP-10/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 4 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan melakukan pemungutan PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2021. Siapa saja 4 perusahaan tersebut? Simak infografis berikut!
Categories:
Tax AlertTagged:
25 Desember 2024
17 September 2024