Foto: web.pln.co.id
Mobil listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor. Hal ini diatur lewat penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat (PAB) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB (Permendagri 11/2026).
Salah satu substansi utama dalam regulasi tersebut adalah perubahan ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut tidak lagi berlaku secara otomatis. Kendaraan listrik berpotensi menjadi objek pajak daerah, dengan implementasi yang bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Merespons perubahan tersebut, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda Provinsi DKI Jakarta tengah merumuskan skema insentif fiskal yang lebih adaptif guna menjaga kesinambungan pembangunan sektor transportasi berorientasi rendah emisi.
"Oleh karena itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau," jelas Bapenda.
Sebelumnya, mengacu pada Pasal 3 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, dijelaskan bahwa kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan adalah kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pasca berlakunya Permendagri 11/2026, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan tidak lagi tercantum sebagai objek yang dikecualikan.
Dalam proses perumusan insentif pajak, Bapenda DKI Jakarta juga menegaskan bahwa kebijakan yang tengah disusun tidak hanya berfokus pada keberlanjutan insentif fiskal, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Hal ini mencakup upaya menciptakan lingkungan kebijakan yang kondusif bagi percepatan adopsi kendaraan listrik, sekaligus mendukung kontribusinya dalam pengurangan emisi dan peningkatan kualitas udara perkotaan.
"Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Justru sebaliknya, dengan adanya insentif yang tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif," tulis Bapenda melalui laman resminya.
