Tax Alert

Pemerintah Tunjuk 10 Perusahaan Global Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

Redaksi Ortax

08 Agustus 2020


Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 terkait dengan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya perpanjangan insentif PPh Pasal 21 DTP sampai dengan masa Desember 2020. Petunjuk pelaksanaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Selain itu tata cara perekaman SSP PPh 21 DTP ke dalam eSPT juga mengalami perubahan. Untuk selengkapnya, simak infografis berikut!
 
 

Categories:

Tax Alert

Tagged:

ppn pmse

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA