Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Windfall Tax untuk Nikel dan Bea Keluar Batu Bara

Pemerintah berencana mengenakan windfall tax atas keuntungan dari sektor pertambangan nikel, serta menerapkan aturan bea keluar untuk komoditas nikel dan batu bara. Rencana kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Senin, 4 Mei 2026.

Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Tambahan dana dari pajak tersebut diharapkan dapat membantu beban kenaikan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selama ini terus membengkak.

Meskipun demikian, ketentuan lebih lanjut terkait besaran tarif yang akan dikenakan masih dalam tahap pembahasan intensif antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Terkait rencana tersebut, Purbaya mengonfirmasi bahwa pembahasannya masih terus berjalan. "Oh iya, nanti ada (windfall tax). Tapi itu masih didiskusikan dengan Menteri ESDM. Saya terima aja pokoknya duitnya," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa tambahan penerimaan ini dipastikan akan memadai untuk mengatasi beban negara terkait APBN.

Selain mengenakan windfall tax, pemerintah juga akan memberikan dorongan bagi industri baterai di dalam negeri. Hal ini karena nikel merupakan salah satu bahan baku utama pembuatan baterai. Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menyiapkan insentif bagi produk-produk yang menggunakan bahan baku dari dalam negeri agar produk turunan nikel tersebut laku dan dapat lebih bersaing di pasar.

Kebijakan bea keluar untuk nikel dan batu bara juga dirancang demi menertibkan pengawasan kegiatan ekspor. Selama ini, ketiadaan bea keluar membuat pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa barang sebelum dikirim ke luar negeri. Kelemahan ini dinilai memicu maraknya praktik ekspor ilegal dan manipulasi nilai tagihan antar perusahaan yang sangat merugikan negara.

Dengan diberlakukannya bea keluar, proses pemeriksaan dapat dilakukan secara ketat sebelum barang diberangkatkan ke luar negeri. "Saya minta itu ada bea keluar sehingga kalau ada bea keluar, Bea Cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat. Sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan," ungkap Purbaya.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA