Kabar baik untuk wajib pajak orang pribadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merencanakan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2025. "Ada perpanjangan untuk pelaporan SPT OP satu bulan, cukup kan? Karena, kan, ada kemungkinan juga Coretax-nya muter-muter tuh. Sebagian orang mengalami hal itu. Yaudah, kita perpanjangan kalau perlu, ujarnya Rabu (25/3/2026).
Jika batas jatuh tempo pelaporan semulanya adalah 31 Maret 2026, dengan adanya rencana perpanjangan, SPT Tahunan PPh OP bisa dilaporkan sampai 30 April 2026. Pemerintah nantinya akan menghapuskan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan senilai Rp100.000 yang biasanya dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang melapor lewat dari tanggal 31 Maret.
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh OP sedang dalam proses untuk dimuat pada aturan resmi pemerintah. "Fix perpanjangan hingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin," ungkapnya.
Langkah perpanjangan jatuh tempo diambil oleh pemerintah bukan tanpa alasan, melainkan karena memperhatikan beberapa kondisi yang terjadi di lapangan. Terdapat dua faktor utama yang mendorong perpanjangan ini, yaitu masa pelaporan yang sempat terpotong oleh periode libur hari raya Idul Fitri, serta munculnya kendala teknis pada implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru, yakni Coretax. Gangguan pada sistem tersebut dinilai cukup menghambat kelancaran wajib pajak saat mencoba mengakses dan melaporkan SPT Tahunan PPh OP mereka.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan SPT saat ini masih menyisakan selisih sekitar 6 juta dari target total 15 juta SPT yang diharapkan. Hingga 24 Maret 2026, sistem DJP telah mencatat pelaporan sekitar 8,87 juta SPT. Jumlah tersebut mayoritas disumbang oleh wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan yang mencapai lebih dari 7,8 juta SPT.
