Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah memberlakukan berbagai ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, beberapa ketentuan belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu peraturan pelaksana. Melalui Konferensi Pers APBN Kita yang digelar Rabu (20/04/2022), Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah telah menyiapkan empat peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU HPP.
“Masih ada 4 PP yang dalam proses penyelesaian. Alhamdullilah, dua sudah dalam posisi harmonisasi dapat terselesaikan kemarin tinggal finalisasi, dan dua sedang dalam proses. Dua yang sudah selesai harmonisasi adalah PP terkait dengan Pajak Penghasilan dan KUP, sedangkan yang dalam harmonisasi untuk saat ini adalah PP terkait PPN”, ungkap Suryo.
Selain PP, pemerintah juga telah menyiapkan beberapa peraturan menteri keuangan (PMK). Terkait dengan PPh, pemerintah sedang menyusun 9 PMK yang disiapkan secara paralel dengan penyusunan PP. Untuk PPN, sebelumnya pemerintah telah merilis 14 PMK. Suryo menjelaskan masih terdapat 12 PMK lain terkait dengan PPN. “Masih ada 12 lagi. Ini segera akan juga kita terbitkan. Ada yang terkait dengan PP, ada yang beberapa penegasan,” imbuh Suryo.
Disisi lain, pemerintah juga menyiapkan 9 PMK terkait KUP. PMK yang disiapkan merupakan bentuk artikulasi atas ketentuan yang ada dalam PP. Beberapa ketentuan yang diatur di antaranya adalah implementasi mengenai NIK sebagai NPWP, tata cara pembayaran penagihan, dan kuasa wajib pajak. Suryo menyebutkan “Ada beberapa mengenai pelaksanaan dari Undang-Undang Perpajakan secara menyeluruh yang kita coba reregulate lagi”.
Suryo menambahkan, selain sebagai aturan pelaksana UU HPP, penyusunan PMK dan PP juga ditujukan dalam rangka persiapan implementasi Core Tax System. Sistem tersebut akan mulai diterapkan di tahun 2023.