Pemerintah Rilis PMK ‘Omnibus’, Ubah Lebih dari 40 Ketentuan Perpajakan

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Aturan berjumlah 484 Pasal dan jumlah halaman mencapai 642 halaman diterbitkan sebagai persiapan implementasi Coretax pada tahun 2025.

Aturan tersebut terdiri dari 11 BAB dan 484 Pasal. Merujuk Pasal 2 PMK 81/2024, terdapat tujuh pokok pengaturan dalam PMK ini. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.

Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan. Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.

Dalam ketentuan penutup, pada Pasal 483 PMK 81/2024, diidentifikasi 42 ketentuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, 9 dari 42 PMK tersebut hanya sebagian pasal yang dicabut.

Merujuk konsideran beleid ini, penataan PMK dalam bentuk omnibus diharapkan memberikan keadilan serta kepastian hukum pada saat implementasi Coretax. Sebagai catatan, ketentuan PMK 81/2024 mulai berlaku 1 Januari 2025.

Klik tautan berikut ini untuk membaca PMK 81 Tahun 2024: PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Categories: Tax Alert,

Artikel Terkait