Pembuatan Kode Billing Pajak Melalui Petugas Bank

billingSurat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-143/PJ/2016 tentang Pembuatan Kode Billing Pajak Melalui Petugas Bank/Sarana Lainnya

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak S-74/PJ/2016, S-75/PJ/2016, S-76/PJ/2016, S-77/PJ/2016, dan S-78/PJ/2016 tentang Pembuatan Kode Billing Pajak melalui Petugas Bank pada 5 (lima) bank yaitu Bank Central Asia, Citibank, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia, dengan ini menyampaikan beberapa hal-hal yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-143/PJ/2016. Adapun poin penting dari Surat Direktur Jenderal Pajak ini ialah :

Direktorat Jenderal Pajak saat ini telah mengembangkan kanal-kanal pembuatan kanal-kanal pembuatan kode billing pajak antara lain :

a.kanal-kanal pembuatan kode billing pajak yang sudah dapat diakses oleh Wajib Pajak yaitu:

  • Laman sse.pajak.go.id dan sse2.pajak.go.id/djponline.pajak.go.id (basis internet)
  • Laman billing-DJP (basis intranet) yang dilaksanakan secara mandiri (self-service) oleh Wajib Pajak di KPP/KP2KP
  • SMS Id Billing (*141"500#) yang merupakan bentuk kerja sama antara DJP dengan PT Telekomunikasi Seluler atau
  • Laman internet banking (basis internet).
b.Kanal-kanal pembuatan kode billing pajak masih dalam tahapan pengembangan yaitu:

  • SMS Id Billing kerjasama antara DJP dengan beberapa provider lainnya
  • Jasa Application Service Provider (ASP) dari beberapa pihak ketiga atau
  • Kring Pajak melalui nomor 1500200.

Atas kanal-kanal pembuatan kode billing baik yang sudah bisa diakses maupun yang masih dalam tahapan pengembangan, dipandang perlu melakukan penambahan kanal pembuatan kode billing pajak melalui petugas bank/sarana lainnya sebagai solusi alternatif bagi Wajib Pajak yang memiliki literasi rendah terhadap sistem teknologi informasi.

Mekanisme kanal pembuatan kode billing pajak melalui petugas bank/sarana lainnya akan disesuaikan dengan proses bisnis masing-masing bank serta menggunakan Standard Operating Prosedure (SOP) internal masing-masing bank yang dapat menjamin akurasi dan validitas data pembayaran pajak. Bank Persepsi sebagaimana tercantum dalam surat Direktur Jenderal Pajak dimaksud di atas telah bersedia dan mendukung implementasi pembuatan kode billing pajak melalui petugas bank/sarana lainnya.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diharapkan kepada Bank Persepsi:

  1. Dapat mengimplementasikan fitur pembuatan kode billing pajak melalui petugas bank,
  2. Agar pembuatan kode billing pajak melalui petugas bank/sarana lainnya tetap memperhatikan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pembayaran pajak, dan
  3. Selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan langkah-langkah/prosedur  (SOP) yang baik pada saat proses pembuatan kode billing pajak dengan tujuan untuk menjaga akurasi dan validitas data pembayaran.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait