Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=65894
Pencetus : drakecool
Tanggal Forum : 29 Oktober 2016
Pertanyaan :
Hi rekan rekan
Saya ingin bertanya apabila skrg saya memiliki harta warisan dan harta dari penghasilan yg dua2 nya belum dilaporkan di SPT, apakah saya dapat melakukan pembetulan dahulu dengan memasukkan warisan lalu mengikuti tax amnesty untuk harta dari penghasilan?
Atau setelah saya membaca beberapa topic di ortax ada yg berkata, ikut tax amnesty dahulu untuk laporkan harta yg dari penghasilan, lalu nanti di spt 2017 masukkan warisan. Apakah cara itu aman? karena sepengetahuan saya jikalau saya ikut TA tapi tidak melaporkan warisan, warisan itu jika ketahuan bisa kena denda 200%???
Disini saya bingung rekan, masa saya harus ikut TA untuk semua harta saya termasuk warisan (agar aman), yg jumlahnya terbilang lumayan besar untuk saya, mohon rekan ortax dibantu untk solusinya
Terima kasih
Tanggapan Member Ortax :
Javier15
Tidak bisa pembetulan jika ingin ikut TA,,,sebaiknya dimasukkan saja smw hartanya dalam TA
JacJas
- Kalau mau ikut TA..tidak boleh pembetulan SPT 2015
- Warisannya terjadi kapan??akta warisannya??kalau terjadi di 2015, maka harus diikutkan TA, kecuali warisannya terjadi di 2016
VAT
Pembetulan SPT/SPM yang disampaikan setelah 1 Juli 2016 oleh WP yang ikut TA dianggap tidak disampaikan
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, tidak berhak: “melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang ini diundangkan.” | ||||||
2. | Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 : “Setelah Undang-Undang ini diundangkan, pembetulan surat pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan.” | ||||||
3. | Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016:
| ||||||
4. | Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 3 serta memperhatikan pertanyaan terkait berikut penjelasannya:
| ||||||
DISCLAIMER Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.
|