Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak
Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak diatur dalam Pasal 10 PER – 24/PJ/2012 yang telah diubah terakhir dengan PER – 17/PJ/2014, bahwa:
“Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”
Atas hal tersebut maka pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan oleh PKP dilaporkan bersamaan SPT PPN Masa Pajak Desember yang jatuh tempo pelaporannya pada Akhir Bulan berikutnya. Adapun Formulir berdasarkan Lampiran IVF PER – 24/PJ/2012 yang dimaksud adalah sebagai berikut: