Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan

efakturrNomor Seri Faktur Pajak yang telah diminta sebelumnya oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tahun pajak berjalan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dimungkinkan tidak semua digunakan. Hal tersebut dapat disebabkan oleh adanya sisa Nomor Seri Faktur Pajak pada akhir tahun atau adanya Nomor Seri Faktur Pajak yang terlewat digunakan karena penggunaannya yang tidak berurutan. Atas Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan, PKP wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Pemberitahuan tersebut dilakukan mengingat Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya digunakan untuk membuat Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak
Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak diatur dalam Pasal 10 PER – 24/PJ/2012 yang telah diubah terakhir dengan PER – 17/PJ/2014, bahwa:

“Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”

Atas hal tersebut maka pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan oleh PKP dilaporkan bersamaan SPT PPN Masa Pajak Desember yang jatuh tempo pelaporannya pada Akhir Bulan berikutnya. Adapun Formulir berdasarkan Lampiran IVF PER – 24/PJ/2012 yang dimaksud adalah sebagai berikut:
 

Nomor seri

Format Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan
 
 
Berdasarkan hal di atas, maka hal yang perlu diperhatikan oleh PKP pada akhir tahun  terkait dengan pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak  yang tidak digunakan adalah memastikan kembali jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak selama tahun pajak berjalan, kemudian melakukan rekapitulasi Nomor Seri Faktur Pajak yang telah digunakan dan yang tidak digunakan. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak berjalan, yang dapat berakibat pada seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait