Pegawai Swasta dan Pengusaha Jadi Peserta PPS Terbanyak

Tangkapan Layar Youtube Direktorat Jenderal Pajak

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, lihat disini. Pada konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, dijelaskan bahwa harta yang diungkap peserta PPS mencapai Rp594,82 Triliun, yang ternyata didominasi oleh pengusaha dan pegawai swasta.

Dari total harta bersih yang diungkap, pengusaha/pegawai swasta mengungkapkan harta sebesar Rp300,04 triliun. Jumlah harta terbesar diungkap oleh Wajib Pajak dari jasa perorangan lainnya sebesar Rp59,16 Triliun.

Selanjutnya, Wajib Pajak dari sektor perdagangan eceran mengungkapkan harta bersih senilai Rp13,66 triliun. Wajib Pajak yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil juga mengikuti PPS dan termasuk lima besar sektor penyumbang harta bersih terbesar yaitu Rp9,72 Triliun. Terakhir, harta bersih terbesar diperoleh dari Wajib Pajak yang berasal dari sektor real estate dengan nilai harta bersih sebesar Rp9,48 Triliun.

Dalam paparannya, Sri Mulyani juga mengungkapkan jenis harta yang diungkap oleh peserta PPS. Jenis harta terbanyak yang diungkap berupa uang tunai sebesar Rp263,15 Triliun. Kemudian, harta setara kas lainnya sebesar Rp75,43 Triliun, tabungan sebesar Rp59,97 triliun, deposito sebesar Rp36,44 Triliun, dan tanah/bangunan sebesar Rp26,35 triliun.

Kinerja Kantor Pelayanan Pajak yang memberikan kontribusi penyumbang terbanyak dalam PPS yaitu, Wajib Pajak Besar Empat sebesar Rp12,93 triliun, Pratama Jakarta Pluit sebesar Rp6,57 triliun, Pratama Surabaya Mulyorejo sebesar Rp5,38 triliun, Pratama Jakarta Grogol Petamburan sebesar Rp4,97 triliun, dan Pratama Jakarta Kembangan sebesar Rp4,48 triliun.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, para anggota DPR (Dewan perwakilan Rakyat), asosiasi-asosiasi usaha, perbankan, seluruh Kementerian Keuangan, awak media, ILAP, petugas pajak, dan semua pihak yang mendukung PPS sehingga dapat terlaksana sesuai yang diharapkan,” ucap Sri Mulyani diakhir konferensi pers PPS.

Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa setelah periode PPS berakhir, untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum di DJP akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat. Sri Mulyani juga berharap Wajib Pajak dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait