Pasca UU HPP, Hitung Biaya Pinjaman Bisa Dengan EBITDA

freepik

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur berbagai perubahan peraturan perpajakan, tidak terkecuali UU Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu perubahan pada UU PPh adalah penghitungan biaya pinjaman yang diatur pada Pasal 18.

Pada ketentuan sebelumnya, Pasal 18 ayat (1) tidak mengatur secara eksplisit mengenai jumlah biaya pinjaman yang diperkenankan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Pasal tersebut mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan. Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2015 (PMK-169/2015), diatur bahwa besarnya perbandingan antara utang dan modal adalah 4:1. Pada Pasal 3 ayat (1) baru ditegaskan bahwa biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal. Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa besaran biaya pinjaman hanya dapat ditentukan menggunakan rasio utang dan modal atau debt to equity ratio (DER).

Pada UU HPP, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU PPh diubah. Pasal tersebut berbunyi:

Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Menteri Keuangan dapat mengatur batasan jumlah biaya pinjaman. Dari memori penjelasan, dapat diketahui bahwa dalam menentukan batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk tujuan perpajakan digunakan metode yang lazim diterapkan di dunia internasional. Metode yang dimaksud antara lain metode penentuan tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio), melalui persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, pajak, depresiasi dan amortisasi (earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization atau EBITDA) atau melalui metode lainnya.

Dengan demikian, setelah berlakunya UU HPP, penghitungan biaya pinjaman dapat dilakukan dengan berbagai metode yang ditetapkan. Mulai dari DER, EBITDA, maupun metode lainnya.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait