
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mewajibkan Perseroan (PT) menyampaikan laporan keuangan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mulai 1 Juni 2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025), PT diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan guna memastikan tata kelola perusahaan yang baik dan transparansi informasi, termasuk untuk kepentingan perpajakan. Mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025, laporan keuangan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan oleh direksi melalui notaris.
Berikut langkah-langkah penyampaian laporan keuangan tahunan melalui SABH.
- Masuk ke laman Ditjen AHU Online menggunakan username dan password akun notaris yang telah terdaftar di SABH.
- Pada halaman dashboard, pilih menu Perseroan Terbatas, lalu pilih submenu Pelaporan Tahunan.
- Klik tombol Buat Laporan Tahunan untuk membuat permohonan baru.
- Pada permohonan baru, notaris wajib mengisi Form Laporan Tahunan yang terdiri dari 4 data, antara lain Data Perseroan, Jenis Audit, Kode Pembayaran, dan Upload Dokumen dan Persyaratan.
- Pada form tersebut, notaris wajib mengisi Data Perseroan dengan informasi dasar perusahaan meliputi nama perseroan, nomor SK Menteri terakhir, dan nama notaris terakhir yang membuat permohonan ke Ditjen AHU, baik terkait pendirian, perubahan anggaran dasar, maupun pemberitahuan perubahan data.
- Pada bagian Jenis Audit, notaris wajib memilih salah satu dari dua kategori, yakni Wajib Audit atau Tidak Wajib Audit. Jika perseroan tidak memenuhi kriteria wajib audit, pilih opsi Tidak Wajib Audit. Sesuai Pasal 68 UU PT, laporan keuangan perseroan wajib diaudit oleh akuntan publik, dalam hal PT memenuhi salah satu kriteria:
- PT menjalankan kegiatan usaha yang menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
- PT menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
- PT berstatus sebagai Perseroan Terbuka (Tbk);
- PT merupakan persero;
- PT memiliki aset dan/atau jumlah peredaran usaha paling sedikit Rp50.000.000.000;
- PT diwajibkan untuk diaudit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Langkah selanjutnya, masukkan 15 digit angka Kode Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kode pembayaran harus sudah dibeli atau dipesan secara online sebelumnya melalui sistem AHU yang disesuaikan dengan Jenis Audit yang telah dipilih.
- Pada bagian Upload Dokumen dan Persyaratan, notaris harus melengkapi isian data seperti Tahun Laporan, Akta Notaris, dan Laporan Tahunan. Notaris diwajibkan mengunggah dokumen kelengkapan perusahaan. Seluruh dokumen yang diunggah, wajib disampaikan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB, meliputi:
- laporan keuangan;
- laporan mengenai kegiatan PT;
- laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku;
- laporan mengenai tugas pengawasan oleh dewan komisaris;
- nama anggota direksi dan dewan komisaris; dan
- rincian gaji dan tunjangan anggota direksi & dewan komisaris.
- Setelah seluruh data dan dokumen selesai diunggah dan disimpan, Laporan Tahunan akan berhasil dibuat dengan status dan nomor transaksi yang tercatat di Daftar Transaksi.
- Klik Detail, lalu pilih Unduh Surat Laporan Perseroan.
Sebagai informasi, surat yang diunduh merupakan Surat Pemberitahuan Penerimaan Penyampaian Laporan Tahunan. Surat ini memuat konfirmasi bahwa penyampaian laporan tahunan telah diterima dan dicatat secara sah di dalam SABH.
