Ortax Training
Updating PPh Pasal 21 Akhir Tahun: Konsep, Model & Compliance Strategy Yang Efektif Rabu, 10 Desember 2014 Hotel Bidakara - Jakarta
Pendahuluan Pemahaman secara komprehensif dan menyeluruh terhadap aspek pemotongan PPh Pasal 21/26 sangat dibutuhkan oleh pemberi kerja. Sebagai pemotong pajak, pemberi kerja diberikan kepercayaan penuh oleh Undang-Undang dalam melaksanakan pemotongan pajak terhadap pembayaran yang dilakukan sehubungan penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Dalam Negeri maupun Luar Negeri. Kesalahan dalam melakukan pemotongan pajak dapat berdampak kepada sanksi administrasi yang akan timbul sehubungan dengan kesalahan tersebut. Bahkan dapat juga memiliki dampak terhadap pemenuhan kewajiban pajak SPT Tahunan Orang Pribadi yang harus ditunaikan oleh Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut. Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun pajak 2014 dan terdapat kewajiban pemenuhan perpajakan PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Desember 2014, maka pada hari Rabu, 10 Desember 2014 Ortax menyelenggarakan Training Updating PPh Pasal 21 Akhir Tahun: Konsep, Model & Compliance Strategy Yang Efektif yang diselenggarakan di Hotel Bidakara – Jakarta. Pada training kali ini sebagai narasumber adalah Bapak Imran Rosyadi (Partner Integral Business Solutions) dan Bapak Arie Widodo (Executive Director Ortax).
Tujuan Adapun tujuan dari kegiatan ini diantaranya adalah :
- Untuk meningkatkan kemampuan para peserta pelatihan secara profesional dalam melaksanakan dan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26.
- Untuk meningkatkan pemahaman para peserta terhadap berbagai macam kasus dalam menghitung PPh Pasal 21/26.
- Untuk meningkatkan pengetahuan para peserta terhadap formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 tahun pajak 2014.
Pelaksanaan Kegiatan Jumlah Peserta Pelatihan sebanyak 14 orang yang terdiri dari para praktisi perpajakan baik divisi Payroll, HRD, Tax maupun Accounting yang mewakili perusahaan.
Diskusi berjalan dengan baik, lancer dan dinamis. Cukup banyak Pertanyaan yang diutarakan oleh para peserta, diantaranya adalah : Bagaimana perlakuan pajak Jika ada karyawan yang sebelumnya pernah bekerja yang dibayar secara harian kemudian diangkat menjadi pegawai tetap, bagaimana Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga 2 % per bulan, bagaimana perlakuan bagi pegawai yang off dipertengahan tahun dan masuk lagi dipertengahan tahun, dll. Foto-foto Kegiatan Pelatihan
Gambar 1 Sesi Bersama Para Peserta dengan Pembicara
Gambar 2 Pemaparan Materi oleh Bapak Imran Rosyadi
Gambar 3 Suasana Pelatihan Sesi 1
Gambar 4 Pemaparan Materi oleh Bapak Arie Widodo
Gambar 5 Suasana Pelatihan Sesi 2
Untuk ikut serta dalam training kami lainnya, segera bergabung dengan training-training ortax selanjutnya. Untuk jadwal training kami dapat dilihat di http://training.ortax.org/schedule.php