TantiemBerdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 angka 3, Tantiem merupakan bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak, sehingga pemberian Tantiem tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam perusahaan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan bagi penerimanya merupakan penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. | |
BonusBonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas, besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan. Pengertian bonus tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah. Bonus yang diberikan merupakan deductible expense bagi perusahaan, karena termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Pembayaran bonus merupakan deductible expense selama bonus yang diberikan tersebut tidak berasal dari Laba Ditahan (Retained Earning) perusahaan. | |
Jasa ProduksiBerdasarkan Penjelasan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Jasa Produksi dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai/pekerja karena hasil pekerjaannya yang sangat dihargai oleh konsumen hingga karenanya masih diperoleh laba. Pembayaran jasa produksi ini termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sehingga dapat diperhitungkan dalam mengurangi penghasilan bruto perusahaan (menjadi deductible expense). Tetapi, apabila pembayaran jasa produksi tersebut berasal dari Laba Ditahan (Retained Earning), pembayaran tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam mengurangi penghasilan bruto perusahaan. | |
GratifikasiBerdasarkan Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Seperti halnya dengan bonus dan jasa produksi, pemberian gratifikasi merupakan deductible expense selama gratifikasi yang diberikan tersebut tidak berasal dari Laba Ditahan (Retained Earning) perusahaan. |
Penghitungan PPh Pasal 21 Mantan Pegawai
Untuk menghitung PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai, cara penghitungan yang digunakan adalah:
Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan diatur dalam UU PPh Pasal 17 ayat (1) bagi Wajib Pajak dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
 Sampai dengan Rp.50.000.000,00 |  5% (lima persen) |
 Di atas Rp.50.000.000,00 sampai dengan Rp.250.000.000,00 |  15% (lima belas persen) |
 Di atas Rp.250.000.000,00 sampai dengan Rp.500.000.000,00 |  25% (dua puluh lima persen) |
 Di atas Rp.500.000.000,00 |  30% (tiga puluh persen) |
Penghasilan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPh 21 bagi Mantan Pegawai adalah penghasilan bruto yang sifatnya kumulatif. Kumulatif berarti apabila dalam satu tahun kalender yang bersangkutan Mantan Pegawai tersebut menerima penghasilan lebih dari satu kali, maka penghitungan PPh 21 bagi penghasilan yang diterima untuk kedua kalinya dan seterusnya ditambah (diakumulasikan) dengan penghasilan yang diterima sebelumnya. Ketentuan yang mengatur hal ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (d) PER-32/PJ/2015.
Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan kenaikan tarif 20% (dua puluh persen) lebih tinggi daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP dan jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan (dalam hal ini Mantan Pegawai tersebut) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Contoh Kasus
1. | Vinka Agatha bekerja pada PT Panji Gemilang. Pada tanggal 1 Januari 2016 telah berhenti bekerja pada PT Panji Gemilang karena pensiun. Pada bulan Maret 2016 Vinka Agatha menerima jasa produksi tahun 2015 dari PT Panji Gemilang sebesar Rp.55.000.000.PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Dikaitkan dengan soal 1, apabila pada Juni 2016 Vinka Agatha kembali menerima penghasilan jasa produksi sebesar Rp.175.000.000 dan pada September 2016 sebesar Rp.90.000.000, maka penghitungan PPh 21 atas penghasilan jasa produksi yang diterima Vinka Agatha adalah sebagai berikut:Atas penghasilan jasa produksi bulan Juni:
Atas penghasilan jasa produksi bulan September:
Skema penghitungan PPh 21 atas Penghasilan Jasa Produksi yang diterima oleh Vinka Agatha adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Hamdani Arifin merupakan anggota direksi PT Sentosa Abadi. Terhitung Februari 2016, Hamdani Arifin telah berhenti dari jabatannya karena pensiun. Pada bulan Desember, Hamdani Arifin menerima tantiem sebesar Rp.100.000.000.PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
|
Referensi
1. | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan |
2. | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah |
3. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
4. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi |
5. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi, dan Tantiem. |
6. | Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah |