Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan Amnesti Pajak beserta lampirannya sesuai ketentuan diberikan Tanda Terima Surat Pernyataan. Namun demikian, dimungkinkan Wajib Pajak menerima Tanda Terima Sementara Surat Pernyataan. Pada prinsipnya Tanda Terima Sementara diberikan kepada Wajib Pajak dikarenakan terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penerimaan Surat Pernyataan. Penyebab tidak dapat dilaksanakan prosedur tersebut disebabkan oleh:| a. | gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada server atau pemadaman listrik, dan/atau |
| b. | keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan. |
| termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, | |
| tidak dapat dapat menunjukkan bukti pelunasan Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak, dan/atau | |
| tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, disertai informasi tertulis dari kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan, |
| tidak diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan | |
| Surat Pernyataan beserta lampirannya dikembalikan | |
| Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan, dan | |
| tanda terima sementara Surat Pernyataan menjadi tidak berlaku. |
Categories:
Tax LearningTagged:

Jadwal Training