Seiring dengan berjalannya waktu, lampu penerangan selalu hadir di berbagai tempat perkotaan maupun pedesaan. Semakin banyak lampu ditengah kota dan desa maka akan semakin mempermudah kegiatan sehari-hari masyarakat di malam hari maupun di siang hari. BUMN yang bergerak di bidang tenaga listrik harus mengkoordinasi penggunaan lampu, karena jika tidak terkoordinasi dengan benar akan mengakibatkan kerusakan dan kerugian bagi pihak BUMN selaku penyedia tenaga listrik maupun masyarakat itu sendiri. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa salah satu jenis pajak yang termasuk penerimaan pembayaran pajak daerah adalah pajak penerangan jalan.
Objek Pajak Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Sumber lain yang dimaksud adalah tenaga listrik yang diperoleh dari PLN dan/atau oleh bukan PLN. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN. Dalam hal Pajak Penerangan Jalan dipungut oleh PLN maka besarnya pokok pajak terutang dihitung berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan PLN.
Bukan objek Pajak Penerangan Jalan
- Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik
- Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait
- Penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah (Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 KVA (dua ratus Kilo Volt Amper) yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penerangan Jalan
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Nilai Jual Tenaga Listrik yang dimaksud adalah:
- Dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan biaya pemakaian kwh yang ditetapkan dalam rekening listrik
- Dalam hal tenaga listrik berasal dari bukan PLN dengan tidak dipungut bayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan
- Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen)
Tarif Penerangan Jalan
Tarif Pajak Penerangan Jalan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 7 adalah sebagai berikut:
Daftar ringkasan yang terkait pajak penerangan jalan
Untuk mempermudah mengingat seputar pajak penerangan jalan berikut merupakan beberapa ringkasan yang terkait pajak penerangan jalan:
Penutup
Setiap hari tenaga listrik selalu digunakan, setiap penggunaan tenaga listrik juga dikenakannya pajak terhutang. Pembayaran yang diterima sebelum tenaga listrik digunakan atau pajak terutang pada saat terjadi pembayaran, hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan tersebut sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan. Untuk Tenaga listrik yang disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan Pajak Penerangan Jalan diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
- Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah