Pajak Internasional: Ketentuan P3B atas Penjualan Saham oleh WPLN

Ketentuan P3B terkait penjualan saham oleh WPLN
jcomp / freepik

Merujuk Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan 434 Tahun 1999 (KMK 434/1999), pemotongan pajak atas penjualan saham oleh WPLN hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia. Pada P3B, baik UN Models maupun OECD Models, pemajakan atas pengalihan saham diatur pada Article 13 (4) tentang capital gains.

Ketentuan P3B atas Penghasilan dari Penjualan Saham

Bunyi Article 13 (4) pada UN Models dan OECD Models adalah sebagai berikut:

Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares or comparable interests, such as interests in a partnership or trust, may be taxed in the other Contracting State if, at any time during the 365 days preceding the alienation, these shares or comparable interests derived more than 50 per cent of their value directly or indirectly from immovable property, as defined in Article 6, situated in that other State.

Dari pasal tersebut, dapat diinterpretasikan bahwa penghasilan dari pengalihan saham (alienation of shares) yang diterima oleh residen suatu negara, dapat dipajaki di negara lain (maybe taxed in other Contracting States). Namun, terdapat syarat yang dipenuhi yaitu dalam periode 365 hari, saham tersebut merupakan saham dari perusahaan dengan nilai immovable property melebih 50% dari keseluruhan nilai aset perusahaan.

Contoh Kasus Penentuan Hak Pemajakan atas Penjualan Saham

Sebagai contoh, PT Jaya Raya Sawit (“JRS”) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi crude palm oil (CPO). 75% saham dari JRS dimiliki oleh Ishigami Ltd. Jepang (“ILTD”), dan 25% dimiliki oleh Intan Payung Sdn Bhd Malaysia (“IPM”). IPM berencana menjual saham yang dimiliki kepada ILTD. Laporan audit JRS menunjukkan data sebagai berikut (dalam juta rupiah):

Total Assets150.000
Total Net Book Value Immovable Assets50.000

Harga perolehan saham tersebut adalah 20.000 dengan harga jual yang disepakati IPM dan ILTD adalah 45.000, sehingga terdapat capital gain sebesar 25.000.

Ketentuan Article 13 (3) P3B Indonesia-Malaysia mengatur sebagai berikut:

Gains from the alienation of shares of a company, the property of which consists principally of immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that State. Gains from the alienation of an interest in a partnership or a trust, the property of which consists principally of immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that State.

Merujuk pada commentaries UN Model dan OECD model, principally of immovable property artinya memiliki jumlah immovable property lebih dari 50% total aset.  Dari ilustrasi di atas, perlu ditentukan terlebih dahulu persentase immovable assets.

Proporsi immovable assets = 50.000 / 150.000 = 30%

Dapat diketahui bahwa saham yang dialihkan dari perusahaan yang nilai immovable asset-nya kurang dari 50%. Maka, sesuai ketentuan pada Article 13 (3) P3B Indonesia-Malaysia, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas capital gain yang diperoleh IPM. PPh Pasal 26 yang diatur pada KMK 434/1999 terkait penjualan saham oleh WPLN tidak dapat diberlakukan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait