Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) diharuskan untuk membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak. Namun dalam pembuatan faktur pajak tidak jarang ditemukan kesalahan yang disebabkan oleh kesalahan wajib pajak (human error).
Maka dari itu, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak. Pada bahasan kali ini, akan diterangkan secara khusus mengenai tata cara pembatalan faktur pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).
Merujuk Pasal 49 PER-11/2025, ketentuan atas PKP yang dapat melakukan pembatalan faktur pajak untuk faktur pajak yang telah dibuat antara lain:
Adapun pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti atau dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan. Lebih lanjut, ketentuan terkait pembatalan transaksi juga harus didukung dengan bukti atau dokumen, berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis.
Sementara itu, faktur yang dibatalkan namun belum dilaporkan dalam SPT Masa, tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Namun, apabila faktur pajak telah dilaporkan, maka wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Merujuk Pasal 1 angka 49 PER-11/2025, PKP toko retail adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP melalui toko retail kepada turis asing. Dalam beleid ini dijelaskan bahwa PKP toko retail tidak diperkenankan melakukan pembatalan faktur pajak atas penyerahan BKP kepada turis asing dalam kondisi:
turis asing telah memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail; dan
faktur pajak atas penyerahan BKP tersebut telah diajukan untuk permintaan pengembalian PPN (VAT Refund) oleh turis asing.
DJP melalui Coretax memberlakukan penyesuaian mekanisme dan prosedur dalam faktur pajak, salah satunya terkait dengan pembatalan faktur pajak. Pembatalan faktur pajak kini tidak dapat dilakukan sepihak oleh penjual. Sesuai mekanisme yang berlaku, pembatalan mensyaratkan konfirmasi dari pihak pembeli, sebagai bentuk validasi atas transaksi yang telah diterbitkan dalam faktur pajak.
Tata cara pembatalan faktur pajak di aplikasi Coretax dapat dilihat pada artikel berikut ini: PPN Era Coretax: Pembatalan Faktur Pajak Perlu Konfirmasi Pembeli
Categories:
Tax Learning