Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Pahami Ruang Lingkup Gugatan Pajak

pajak
poungsaed_eco/envatoelements

Selain keberatan dan banding, upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan adalah gugatan. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa gugatan dapat diajukan terhadap: Pertama, pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang. Kedua, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak. Ketiga, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Keempat, penerbitan Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengajuan Gugatan Pajak

Gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak selaku penggugat, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum. Surat Gugatan disertai harus disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

Tidak Menangguhkan Penagihan Pajak

Merujuk Pasal 43 UU Pengadilan Pajak, gugatan tidak menunda atau menghalangi penagihan pajak atau kewajiban perpajakan. Hal ini berbeda dengan proses banding. Pada Pasal 27 ayat (5a) UU KUP, jelas disebutkan bahwa pajak terutang tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak penerbitan putusan banding. Pada pengajuan gugatan, tidak ada penangguhan atas pajak yang terutang.

Meskipun begitu, apabila penggugat mengalami kerugian jika penagihan pajak tetap dilaksanakan, penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak. Permohonan tersebut dapat diajukan sekaligus dengan gugatan. Pengadilan Pajak nantinya dapat menerbitkan putusan sela (putusan yang mendahului pokok sengketa), sehingga penagihan pajak dapat ditangguhkan.