Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Pahami Ruang Lingkup Banding dalam Perpajakan

ruang lingkup banding pajak
Envato Elements

Ruang Lingkup Banding

Dalam penyelesaian sengketa pajak, dikenal istilah banding. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding. Merujuk Pasal 27 ayat (1) UU KUP, ruang lingkup keputusan yang dapat diajukan banding adalah keputusan atas keberatan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Berbeda dengan keberatan yang diajukan kepada Dirjen Pajak, banding diajukan ke badan peradilan pajak yang dalam hal ini adalah Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus banding dan gugatan. Dengan demikian, dalam proses banding, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu pemohon banding (Wajib Pajak), terbanding (Dirjen Pajak), dan majelis hakim.

Pihak yang Dapat Mengajukan Banding

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.

Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Hak-Hak Pemohon Banding

Wajib Pajak yang mengajukan banding tentunya memiliki beberapa hak seperti melengkapi dan memenuhi ketentuan yang tertera pada Surat Banding sepanjang masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima keputusan yang telah diajukan banding. Selain itu pemohon banding juga dapat mengajukan Surat Bantahan dalam waktu 30 hari setelah menerima Surat Uraian Banding.

Pada saat menjalani proses pengadilan pajak, pemohon banding juga berhak meminta kehadiran saksi untuk memperkuat bukti dan memperoleh pendamping atau diwakili Kuasa Hukum yang tentunya telah terdaftar dan mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.