Ortax Luncurkan Tiga Aplikasi Permudah Pengelolaan Administrasi Pajak

Aplikasi Pajak Ortax

Bertepatan dengan Hari Pahlawan (10/11/2022), Ortax secara resmi melakukan peluncuran tiga produk aplikasi pajak terbaru. Produk tersebut adalah PajakExpress, Pajak101, dan PajakHub.

Daniel Belianto, Executive Director Ortax, menyampaikan bahwa peluncuran aplikasi ini menjadi salah satu kontribusi Ortax dalam mendukung administrasi perpajakan di Indonesia.

Sebelumnya, Daniel Belianto juga melakukan pemaparan berkaitan dengan strategi bagi Wajib Pajak untuk menghadapi pengawasan pajak menjelang akhir tahun. Dirinya menyampaikan, manajemen pajak sejak awal menjadi fondasi bagi Wajib Pajak untuk menghadapi pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak. “Terdapat tiga hal penting dalam manajemen pajak, yaitu personil atau sumber daya manusia, infrastruktur, dan prosedur,” jelas Daniel.

Daniel menyebutkan bahwa produk yang diluncurkan oleh Ortax dapat mendukung Wajib Pajak dalam manajemen pajak. Platform Pajak101 menyediakan video pembelajaran perpajakan, baik video on demand maupun live training, yang dapat meningkatkan pengetahuan bagi staf pajak di suatu perusahaan.

Selanjutnya, PajakHub juga dapat membantu menambah pengetahuan Wajib Pajak. Aplikasi ini menyediakan data perpajakan mulai dari peraturan, kurs pajak, hingga tax treaty dengan berbagai fitur bermanfaat. “Aplikasi ini tidak hanya bisa diakses di pada perangkat dengan sistem Windows, tetapi juga di perangkat lain dengan sistem Mac, maupun mobile dan tab,” jelas Daniel.

Produk ketiga yakni PajakExpress. Ortax, selaku Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang diawasi DJP, senantiasa memberikan inovasi untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Melalui PajakExpress, Wajib Pajak bisa melakukan kewajiban PPN, PPh 21, serta PPh Potong Pungut lainnya dalam satu aplikasi. “Berbeda dengan aplikasi DJP Online, PajakExpress dapat diintergrasikan dengan aplikasi milik perusahaan melalui Application Programming Interface, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam pengelolaan data perpajakan,” tambah Daniel.

Tidak hanya itu, PajakExpress juga menyediakan layanan untuk membuat Sistem Operasional Prosedur (SOP) perpajakan. SOP perpajakan penting dimiliki perusahaan agar kewajiban pajak bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan. Daniel menjelaskan bahwa hal ini juga berguna ketika ada turnover pegawai. Ketika staf pajak berganti, perusahaan tidak perlu memulai dari awal lagi sistem pengelolaan pajak yang sudah ada.

Daniel juga menyampaikan bahwa melalui teknologi Wajib Pajak dapat mengurangi compliance cost. Dengan teknologi, otomatisasi, serta integrasi data, pengelolaan pajak dapat dilakukan dengan efektif dan efisien, sehingga dapat meminimalisasi tax exposure.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait