Sharing Forum : Ikut Amnesti Pajak, Lebih Bayar PPh 21 2015 hangus?| 1. | Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf b pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyebutkan bahwa : “Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak:
| ||||
| 2. | Selanjutnya yang dimaksud dengan jenis pajak dalam pasal 3 ayat 3 pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 menyebutkan bahwa : “Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kewajiban:
| ||||
| 3. | Apabila mengacu pada poin 1 sampai dengan 3, dapat disimpulkan bahwa apabila Wajib Pajak telah mengikuti Pengampunan Pajak dengan menyampaikan Surat Pernyataan maka Wajib Pajak tidak berhak mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya. Artinya jumlah kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Pajak Desember 2015 tidak boleh dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2016 . |
Categories:
Tax LearningTagged:

Jadwal Training