Negara Himpun Rp7,1 Triliun Pajak Digital

our-team / freepik

Pemerintah Indonesia berhasil menghimpun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp7,1 triliun terhitung sampai dengan 30 Juni 2022. Angka tersebut diperoleh dari pengenaan atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). Jumlah tersebut meupakan pajak yang dipungut dan disetor oleh 97 penyelenggara PMSE.

Adapun jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 sebanyak 119 pelaku usaha. Pada bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V. Selain itu, DJP juga melakukan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc. “Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.


Ditegaskan dalam PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai
pemungut, wajib memungut PPN dengan tarif 11% sesuai dengan ketentuan terbaru tarif PPN pada UU HPP atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Neilmaldrin mengingatkan kembali kepada pelaku usaha yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

DJP berencana untuk menambah jumlah pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Tentunya hal ini juga harus memenuhi kriteria, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia harus melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait