Sistem Core Tax masih terus dikembangkan dan masih dalam rangkaian pengujian. Implementasi ditargetkan pada akhir tahun 2024, mundur dari rencana awal yakni 1 Juli 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, pada saat rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI (Senin, 12 Juni 2024). Frans menyebutkan saat ini Core Tax telah memasuki fase pengujian System Integration Test (SIT) dan Functional Verification Testing (FVT).
“SIT adalah tes untuk aplikasi secara keseluruhan yang terintegrasi, sedangkan FVT adalah tes berdasarkan modular, atau modul-modul pada sistem tersebut,” jelas Frans.
Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan User Acceptance Test dan dilanjutkan dengan implementasi awal atau initial deployment. “Nanti akan dilakukan deployment yang direncanakan di akhir tahun 2024 ini,” tambahnya.
Proses pengembangan Core Tax telah dimulai sejak tahun 2021. Frans memaparkan proses perencanaan dan desain telah rampung di tahun 2021, dan proses build/development telah diselesaikan pada tahun 2022. Terdapat 21 proses bisnis yang dikembangkan dalam Core Tax yang dapat dilihat pada artikel berikut ini: Proses Bisnis dalam Core Tax System Indonesia
Di tahun 2023 sampai 2024, terdapat tiga proses besar yang dilakukan. Proses tersebut adalah tes dan migrasi yang berjalan secara paralel, serta initial deploy yang direncanakan pada bulan Desember 2024.
Direktorat Jenderal Pajak juga telah melakukan training atau pelatihan kepada pegawainya terkait penerapan Core Tax. Frans menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak juga menyiapkan post implementation support, seperti maintenance dan perbaikan, pada tahun 2025 untuk mendukung implementasi Core Tax secara menyeluruh.