Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 136/PJ/2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 20 Juni 2014 telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2014.
Penetapan Pengusahan Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektonik dilakukan secara bertahap yaitu sebagai berikut:
- Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juli 2014 adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 136/PJ/2014 .
- Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juli 2015. Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP : Wajib Pajak Besar; Jakarta Khusus; Jakarta Pusat; Jakarta Selatan; Jakarta Utara; Jakarta Barat; Jakarta Timur; Banten; Jawa Barat I; Jawa Barat II; Jawa Tengah I; Jawa Tengah II; DI Yogyakarta; Jawa Timur I; Jawa Timur II; Jawa Timur III dan DJP Bali. Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan tersebut setelah tanggal 1 Juli 2015 diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik dimulai pada tanggal Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak.
- Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana poin 1 dan 2 di atas , wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juli 2016. Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Juli 2016 sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang terpisah dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini untuk menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak berpindah tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan ini, silahkan kunjungi : KEP – 136 /PJ/2014