Dalam Siaran Pers Nomor: SP-47/2020 Dirjen Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Siapa saja perusahaan yang dimaksud? Simak Infografis berikut!
Mulai 1 Desember 10 Perusahaan Ini Resmi Jadi Pemungut PPN Produk Digital
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: PPN PMSE
Artikel Terkait
Semester I 2024, Penerimaan Pajak Transaksi Elektronik Capai Rp25,88 Triliun
Redaksi Ortax
22 July 2024
Mei 2023, Penerimaan PPN PMSE Tembus Rp12,57 T
Redaksi Ortax
8 June 2023
DJP Tambah 4 Pelaku Usaha PMSE, Hasilkan Rp12,2 Triliun Pungutan PPN
Alifatu Mazidah
6 May 2023
Maret 2023, Pungutan PPN PMSE Capai Rp11,7 T
Alifatu Mazidah
5 April 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA