.jpeg)
Foto: pajak.go.id
Pemerintah telah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan konsumsi energi nasional di tengah lonjakan harga minyak global yang dipicu oleh eskalasi konflik Amerika Serikat (AS) dan Iran.
Sebagai bagian dari instansi pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut menyesuaikan pola kerja pegawainya dengan menerapkan WFH setiap hari Jumat. Meski demikian, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada wajib pajak. Melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri, DJP memastikan bahwa layanan perpajakan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Wajib pajak yang membutuhkan layanan secara langsung tetap dapat mengunjungi kantor pajak dan mengakses layanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). DJP memastikan bahwa layanan tatap muka tetap beroperasi dengan jam layanan normal, yaitu pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat. Untuk menjaga kualitas pelayanan, kantor pajak juga telah melakukan penyesuaian jumlah pegawai yang bertugas secara langsung di lokasi.
Selain itu, petugas yang berjaga di kantor tetap siap memberikan asistensi dan pendampingan kepada wajib pajak, termasuk dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun aktivasi akun Coretax. Dengan demikian, kebutuhan layanan perpajakan masyarakat tetap dapat terpenuhi meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Di sisi lain, DJP juga mendorong pemanfaatan layanan digital guna memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak. Berbagai kanal layanan dapat diakses wajib pajak, seperti fitur live chat pada laman resmi pajak.go.id, layanan Kring Pajak di nomor 1500200, serta akun resmi X @kring_pajak.
