Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah memasuki bulan akhir dan tersisa sepuluh hari lagi. Hingga 20 Juni 2022, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah mengungkapkan harta melalui PPS mencapai 99.278 Wajib Pajak.
Dari hampir 100 ribu Wajib Pajak, DJP telah menerbitkan Surat Keterangan sebanyak 119.365. Dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang telah diterima, negara telah menerima PPh Final yang disetor sebesar Rp22,22 Triliun. PPh Final tersebut diperoleh dari pengungkapan harta bersih sebanyak Rp222,91 Triliun. Harta bersih yang dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp17,84 Triliun. Sementara itu, harta yang dideklarasikan di dalam negeri serta harta luar negeri yang direpatriasi mencapai Rp193,71 Triliun.
Pada PPS, Wajib Pajak dapat dikenakan tarif PPh Final yang lebih rendah apabila melakukan investasi. Investasi dapat ditempatkan pada Surat Berharga Negara maupun investasi pada industri energi terbarukan dalam bentuk penyertaan modal atau pendirian perusahaan baru. Hingga 20 Juni 2022, jumlah harta yang telah dilaporkan untuk diinvestasikan mencapai Rp11,36 Triliun.
Sebagai informasi, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak tahun 2022 dilakukan secara online. Pengungkapan harta dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang dapat diisi melalui e-filing yang disediakan oleh DJP. Program ini mencakup dua kebijakan. Pertama, kebijakan yang ditujukan untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang pernah mengikuti Tax Amnesty. Kedua, kebijakan yang ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Peserta PPS dapat melakukan pengungkapan mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Anda dapat mengakses seluruh informasi terkait PPS pada laman khusus yang disediakan oleh Ortax berikut ini.