Tax Learning

Mengenali Aspek Pajak atas Jasa Maklon

Daffa Yasril Nurmansyah

30 September 2025

Di tengah tekanan efisiensi dan tuntutan fleksibilitas rantai pasok bahan baku, praktik bisnis seperti pemanfaatan jasa pihak ketiga berupa jasa maklon menjadi solusi strategis dan efektif bagi pelaku industri manufaktur tanpa harus membangun infrastruktur produksi. Pemanfaatan jasa maklon juga berkaitan erat dengan penyerahan jasa kena pajak (JKP), sehingga atas penyerahan jasa maklon tidak terlepas dari pengenaan pajak. Ketentuan pemajakan atas pemanfaatan jasa maklon diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141/2015).

Konsep Pemanfaatan Jasa Maklon

Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK 141/2015, jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Dalam hal ini, dua pihak yang berkaitan dalam pemanfaatan jasa maklon yaitu pengguna jasa maklon (konsumen) dan pemberi jasa maklon (produsen).

Adapun dalam transaksi jasa maklon, kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Dengan kata lain, perusahaan jasa maklon hanya memberikan jasa produksi, kemudian untuk bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis serta penentuan imbalan jasa telah diatur oleh pihak pengguna jasa. Beberapa contoh kegiatan bisnis yang menggunakan jasa maklon adalah maklon skincare, maklon garmen, maklon makanan dan minuman, serta maklon furniture.

Aspek Perpajakan Jasa Maklon

Terdapat 4 jenis pajak yang berkaitan dengan pemanfaatan jasa maklon. Pengenaan pajak atas pemanfaatan jasa maklon meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, dan PPN.

PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23

Jasa maklon dikenakan PPh Pasal 21 jika dilakukan oleh orang pribadi. Sementara itu, dalam hal pemberi jasa merupakan badan usaha, maka pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 23. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) menyebutkan bahwa pemberi jasa dalam segala bidang yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa maklon, dikategorikan sebagai bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Oleh karena itu, atas penghasilan yang diterima orang pribadi dari jasa maklon terutang PPh Pasal 21.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas bukan pegawai dilakukan dengan mengalikan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a. Kemudian, DPP untuk menghitung PPh Pasal 21 didapatkan dari 50% dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.

PPh Pasal 21 Jasa Maklon = Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x Jumlah Bruto)

Sementara itu, tarif PPh Pasal 23 yang ditetapkan atas jasa maklon adalah sebesar 2% dari jumlah bruto. Jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak, baik PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23, adalah jumlah pembayaran jasa saja tanpa PPN, dan tidak termasuk penyerahan material (sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur/bukti lainnya).

PPh Pasal 23 Jasa Maklon = 2% x Jumlah Bruto

Banyak yang menganggap bahwa jasa maklon, baik yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan, merupakan objek PPh Pasal 23. Anggapan tersebut muncul karena jasa maklon tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015 (PMK 141/2015) yang mengatur tentang jasa yang dikenakan PPh Pasal 23. Jika dilihat kembali, pada Pasal 1 PMK 141/2015 terdapat klausa

... selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”.

Klausa tersebut menunjukkan bahwa jika jasa tersebut telah dipotong PPh Pasal 21, maka tidak termasuk dalam pengenaan PPh Pasal 23.

Dalam konteks jasa maklon, tidak ada pengecualian pengenaan PPh Pasal 21. Sepanjang jasa maklon dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, penghasilan atas jasa tersebut menjadi objek PPh Pasal 21.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 23 Jasa Maklon

PT Karet Rubber mengikat kontrak dengan PT Mode Pakaian untuk pembuatan seragam kantor berdasarkan model dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT Karet Rubber. Dalam kontrak disepakati bahwa PT Karet Rubber akan menyediakan bahan baku utama berupa kain dan PT Mode Pakaian akan menyediakan bahan tambahan. Imbalan yang disepakati atas kontrak tersebut adalah sebesar Rp100.000.000 tidak termasuk biaya bahan tambahan. PT Mode Pakaian mengeluarkan biaya sebesar Rp20.000.000,00 untuk bahan tambahan yang dibayarkan kepada CV Palugada. 

Atas pembayaran yang dilakukan PT Karet Rubber kepada PT Mode Pakaian dipotong PPh Pasal 23 atas jasa maklon oleh PT Karet Rubber sebesar:
PPh Pasal 23 = 2% x Rp.100.000.000 = Rp2.000.000

Dalam hal tidak ada faktur/bukti pembelian dari CV Palugada atas rincian tagihan biaya bahan tambahan, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp120.000.000,00 sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karet Rubber atas pembayaran kepada PT Mode Pakaian adalah:
PPh Pasal 23 = 2% x Rp 120.000.000= Rp2.400.000

PPh Pasal 15

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 543 Tahun 2002 (KMK 543/2002), PPh Pasal 15 dikenakan untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (contract manufacturing) internasional, untuk pembuatan atau perakitan produk mainan anak-anak, dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri. Perlu dicatat bahwa ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri yang lawan transaksi berkedudukan di luar negeri dan merupakan afiliasi (pihak dengan hubungan istimewa).

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) KMK 543/2022, norma penghitungan penghasilan neto yang digunakan adalah sebesar 7% dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials). Setelah mendapatkan penghasilan neto, PPh Pasal 15 dihitung dengan mengalikan penghasilan neto dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (tarif PPh Badan).

PPh Pasal 15 Jasa Maklon Mainan Anak = Tarif PPh Badan x (7% x jumlah biaya tidak termasuk biaya bahan baku)

Untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, tarif yang berlaku adalah 22%. Apabila diringkas, tarif efektif PPh Pasal 15 jasa maklon mainan anak yang berlaku menjadi 1,54%, yaitu hasil dari perkalian 7% tarif norma dengan 22% tarif pajak terutang.

PPN

Penyerahan jasa maklon termasuk ke dalam penyerahan JKP, sehingga atas penyerahan yang dilakukan di dalam daerah pabean akan dipungut PPN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), penyerahan JKP yang dilakukan oleh PKP wajib dipungut PPN dengan tarif 12% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Nilai lain dapat dihitung dengan mengalikan 11/12 dengan nilai penggantian atau harga kontrak.

PPN terutang = 11/12 x 12% x nilai penggantian atau harga kontrak
Pemotongan PPN atas jasa maklon dengan tarif PPN 12% dilakukan atas penyerahan jasa maklon di dalam daerah pabean.

Dalam hal penggunaan jasa maklon diperuntukkan untuk digunakan di luar daerah pabean, maka akan dikenakan tarif PPN sebesar 0%. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), kegiatan ekspor JKP berupa jasa maklon dikenakan PPN dengan tarif 0%. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPN atas ekspor jasa maklon yaitu nilai penggantian yang berlaku jika jasa maklon memenuhi kriteria berikut:

  1. spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh penerima ekspor JKP;
  2. bahan baku dan/atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud di atas akan diproses untuk menghasilkan barang kena pajak (BKP);
  3. kepemilikan atas BKP yang dihasilkan berada pada penerima ekspor JKP; dan
  4. pengusaha jasa maklon mengirim BKP yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar daerah pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA