Infografis

Mengenal Tujuan Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan

Redaksi Ortax

01 Desember 2020

Spacer
Dalam rangka memberikan kemudahan untuk para investor dan pengusaha, Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan suatu aturan terbaru yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang termasuk dalam Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan. Langkah tersebut merupakan  upaya pemerintah guna memperkuat kembali perekonomian Indonesia. Simak infografis berikut untuk detail lebih jelasnya terkait tujuan UU Cipta Kerja.
 
1 
1

Categories:

Infografis

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA