Dalam rangka memberikan kemudahan untuk para investor dan pengusaha, Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan suatu aturan terbaru yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang termasuk dalam Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan. Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah guna memperkuat kembali perekonomian Indonesia. Simak infografis berikut untuk detail lebih jelasnya terkait tujuan UU Cipta Kerja.
Mengenal Tujuan Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA