Mengenal Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Envato Elements

Sebagian besar masyarakat Indonesia memahami bahwa pajak merupakan kontribusi wajib yang disetorkan setiap tahunnya ke pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, pada dasarnya terdapat dua macam pemungutan pajak yang berbeda, yaitu pajak pusat dan pajak daerah Perbedaan pajak pusat dan pajak daerah dapat dilihat dari tiga aspek berikut:

  • Pihak yang Memungut
  • Jenis Pajak yang Dipungut
  • Sarana Pelaporan

Pihak yang Memungut

Pemungutan pajak pusat dilakukan oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan. DJP berperan dalam perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan. Selain itu, DJP juga melaksanakan tugas penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak.

Sementara itu, pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Pajak daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, umumnya diadministrasikan oleh badan pendapatan daerah (Bapenda) atau dinas pendapatan daerah (Dispenda).

Jenis Pajak yang Dipungut

Perbedaan kedua adalah jenis pajak yang dipungut. Berikut adalah jenis pajak pusat dan pajak daerah yang saat ini dipungut oleh pemerintah.

Pajak Pusat

Berikut ini merupakan pajak yang termasuk jenis pajak pusat:

  • Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dalam tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat diperoleh baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Sementara itu, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
  • Bea Meterai. Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen. Hal ini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dokumen yang dikenakan Bea Meterai antara lain surat perjanjian, akta notaris, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, surat berharga, serta dokumen transaksi surat berharga. Saat ini, Bea Meterai dikenakan sebesar Rp10.000.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P5L (PBB P5L). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan Pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah dan/atau bangunan. Sejak desentralisasi PBB, PBB sektor perdesaan dan perkotaan menjadi wewenang pemerintah daerah. Pemerintah pusat saat ini mengelola PBB pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batubara, serta sektor lainnya (P5L).

Pajak Daerah

Pajak Daerah diatur secara langsung dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemungutan pajak daerah dibagi menjadi dua. Pertama pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok
  6. Pajak Alat Berat
  7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Sementara itu, pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota adalah:

  1. PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan;
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Jasa Hotel, Jasa Hiburan, Jasa Parkir, Makanan/Minuman, dan Konsumsi Listrik)
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Air Tanah
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Sarang Burung Walet
  8. Opsen PKB
  9. Opsen BBNKB

Sarana Pelaporan

Pelaporan pajak pusat menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT dibagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan untuk pelaporan pajak tahunan (PPh Orang Pribadi dan PPh Badan) serta SPT Masa untuk pelaporan pajak masa (misalnya PPh Pasal 21, PPh Potong Pungut).

Untuk pajak daerah, pelaporan jenis pajak yang dilakukan berdasarkan penghitungan wajib pajak sendiri menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPT PD) atau Surat Setoran Pajak Daerah (khusus BPHTB). Format SPTPD disesuaikan dengan pemerintah daerah masing-masing.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait