Tax Learning

Mengenal Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Daffa Yasril Nurmansyah

Dalam UU KUP, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun berdasarkan cara pemungutan pajak terdapat dua pihak yang melakukan pungutan yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah kota. Berikut pembahasannya.

Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang. Kewenangan untuk memungut pajak dilimpahkan kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil pungutan pajak pusat kemudian dirincikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Berikut rincian jenis pajak pusat.

Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam UU PPh. Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan sebagaimana dimaksud yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal baik dari Indonesia, maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Rincian penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan dapat dilihat pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikategorikan sebagai pajak objektif, yaitu pajak yang pengenaannya didasarkan pada objek pajak, baik objek pajak berupa benda ataupun objek pajak lainnya. Ketentuan PPN diatur dalam UU PPN.

Secara umum, PPN didefinisikan sebagai pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN yakni pengusaha penjual atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pemungutan PPnBM dilakukan hanya satu kali pada saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKP yang tergolong mewah atau impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM meliputi:

  1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
  2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
  4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Bea Meterai
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen. Jenis dan bentuk bea meterai telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai (PMK 78/2024).

Dokumen yang dikenakan Bea Meterai yaitu surat perjanjian, akta notaris, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000, dan dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P5L)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Ketentuan PBB yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat diatur dalam UU PBB. PBB merupakan salah satu pajak yang dipungut dengan sistem official assessment.

Saat ini, PBB dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah mengelola PBB untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), sedangkan pemerintah pusat mengelola sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Pajak Daerah

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah diatur secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan Pasal 4 UU HKPD, pajak daerah terbagi menjadi beberapa jenis dan ketentuan pemungutannya dibedakan menjadi dua, yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Berikut rincian jenis pajak yang pemungutannya dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota.

Pajak Provinsi
Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UU HKPD, pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah provinsi antara lain:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  3. Pajak Alat Berat (PAB);
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
  5. Pajak Air Permukaan (PAP);
  6. Pajak Rokok; dan
  7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).


Pajak Kabupaten/Kota
Selain pemerintah provinsi, pajak daerah juga dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU HKPD, pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  3. Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Air Tanah (PAT);
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
  7. Pajak Sarang Burung Walet;
  8. Opsen PKB; dan
  9. Opsen BBNKB.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA