Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah merupakan PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.
Pemberian pengembalian pendahuluan adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membantu likuiditas Wajib Pajak. Dengan menjadi PKP Berisiko Rendah, PKP dapat menerima pengembalian kelebihan pajak dalam jangka waktu 1 hingga 4 bulan sejak diajukannya permohonan.
Merujuk Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 209 Tahun 2021 (PMK-209/2021), terdapat sembilan kriteria PKP Berisiko Rendah. Kriteria tersebut adalah:
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah adalah:
Bagi PKP yang memenuhi kriteria sebagai WP Persyaratan Tertentu, dapat diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah tanpa perlu mengajukan permohonan ke KPP. Status sebagai PKP Risiko Rendah dapat diperoleh sepanjang WP tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan, dan tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam jangka waktu lima tahun terakhir.
Categories:
Tax Learning04 Januari 2025