Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah merupakan PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.
Pemberian pengembalian pendahuluan adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membantu likuiditas Wajib Pajak. Dengan menjadi PKP Berisiko Rendah, PKP dapat menerima pengembalian kelebihan pajak dalam jangka waktu 1 hingga 4 bulan sejak diajukannya permohonan.
Siapa yang Termasuk PKP Berisiko Rendah?
Merujuk Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 209 Tahun 2021 (PMK-209/2021), terdapat sembilan kriteria PKP Berisiko Rendah. Kriteria tersebut adalah:
- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
- BUMN dan BUMD sesuai ketentuan
- PKP Mitra Utama Kepabeanan
- PKP Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
- Pabrikan atau produsen lain yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi
- PKP Persyaratan Tertentu
- Pedagang besar farmasi
- Distributor alat kesehatan
- Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan saham lebih dari 50%
Persyaratan PKP Berisiko Rendah
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah adalah:
- Telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
Bagi PKP yang memenuhi kriteria sebagai WP Persyaratan Tertentu, dapat diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah tanpa perlu mengajukan permohonan ke KPP. Status sebagai PKP Risiko Rendah dapat diperoleh sepanjang WP tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan, dan tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam jangka waktu lima tahun terakhir.