
Wajib pajak perlu menyampaikan konfirmasi atau persetujuan atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. SPKKP disampaikan kepada wajib pajak untuk meminta konfirmasi terkait pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.
Mengacu pada Pasal 154 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), wajib pajak harus memberikan persetujuan atas SPKKP maksimal 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), tergantung peristiwa yang terlebih dahulu terjadi.
SPKKP diterbitkan setelah didahului adanya penerbitan produk hukum yang menyatakan wajib pajak lebih bayar seperti SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak), dan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga).
Saat ini, wajib pajak dapat melakukan validasi SPKKP secara elektronik berdasarkan data dan informasi serta pencatatan transaksi perpajakan wajib pajak pada Taxpayer Ledger. Berikut langkah-langkah untuk melakukan konfirmasi SPKKP melalui Coretax DJP.
- Mula-mula masuk ke akun Coretax DJP.

- Pilih Menu Portal Saya → Dokumen Saya.

- Refresh dan klik filter kolom Judul Dokumen dengan mengisi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak. Silakan catat nomor dan tanggal SPKKP. Wajib pajak juga dapat unduh SPKKP dengan gulir ke kanan lalu klik Unduh.

- Setelah catat atau unduh SPKKP, lanjutkan dengan kembali laman awal menu Coretax DJP, klik Portal Saya dan pilih Kasus Saya.

- Klik tombol Refresh, cari Refund of Legal Actions Decisions dengan tanggal yang sama dengan SPKKP, kemudian klik tombol Pilih.

- Masukkan nomor dan tanggal surat balasan konfirmasi sesuai format masing-masing wajib pajak pada kolom Nomor Surat Permohonan. Dalam hal tidak ada nomor surat, dapat diisi dengan garis strip. Isi nomor dan tanggal SPKKP.

- Pilih opsi pemanfaatan kelebihan pajak:
- Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain - Jika ingin melunasi tunggakan pajak wajib pajak lain.
- Kompensasi ke Deposit Pajak - Jika ingin menyimpan dana sebagai deposit untuk pembayaran pajak di masa depan.
- Apabila kedua opsi tidak dipilih maka pengembalian dilakukan ke rekening wajib pajak sesuai informasi rekening bank pada sistem Coretax DJP.
- Centang pernyataan dan klik tombol Simpan. Pastikan status akhir Kasus Sedang Dalam Proses.
Sebagai catatan, jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan sesuai dengan batas waktu tersebut, maka kelebihan pajak secara otomatis akan dikembalikan ke rekening wajib pajak. Bila nomor rekening salah atau belum terdaftar di Coretax, wajib pajak juga dapat mengubah nomor rekening bank di Coretax yang panduannya dapat dibaca pada artikel berikut ini: Cara Menambahkan atau Mengubah Nomor Rekening Bank di Coretax.
