
Dalam mewujudkan pembangunan ekonomi suatu negara yang berkelanjutan, seluruh masyarakat diharuskan berperan dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan kesejahteraan sosial. Salah satu pihak yang berperan aktif dalam pembangunan ekonomi ialah sektor bisnis atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Selain menjadi faktor penting dalam pembangunan ekonomi, setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia juga harus memperhatikan lingkungan bagi masyarakat setempat sesuai dengan nilai, norma, dan budaya mayarakat setempat. Sehingga secara tidak langsung perusahaan perlu memberikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat setempat agar dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan menjadi kewajiban perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam. Namun, dalam pemenuhan kewajiban perpajakan oleh suatu perusahaan terkait dengan biaya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang lebih sering disebut Corporate Social Responsibilities (CSR) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor PP 93 Tahun 2010.
Jenis-Jenis Biaya Sumbangan
Berikut ini penjelasan terkait jenis-jenis biaya sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam Peraturan Pemerintah Nomor PP 93 Tahun 2010 yaitu:
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
Merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.
Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia termasuk sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional. Adapun COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nasinal non alam. Terdapat pengaturan khusus terkait sumbangan ini yang dirinci dalam PP No. 29 Tahun 2020. Sumbangan COVID-19 wajib disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi:
- BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
- BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
- Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan
dengan syarat didukung oleh bukti penerimaan sumbangan dan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP. Sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan. Lebih lanjut ketentuan teknis diatur dalam Hal ini diatur secara rinci dalam
Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia termasuk sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional. Adapun COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nasinal non alam. Terdapat pengaturan khusus terkait sumbangan ini yang dirinci dalam PP No. 29 Tahun 2020.
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
Merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan. Penelitian yang dimaksud merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk penelitian di bidang Seni dan Budaya.
Sedangkan pengembangan merupakan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.
- Sumbangan fasilitas pendidikan
Merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan. Fasilitas pendidikan yang dimaksud yaitu sarana dan prasarana yang dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan kepramukaan, olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan budaya nasional.
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
Merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga. lembaga pembinaan olahraga yang dituju merupakan organisasi olahraga yang membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi. Sedangkan olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan atlet secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial
Merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. Pengeluaran untuk sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam satu tahun oleh Wajib Pajak dibatasi sampai jumlah maksimum tertentu.
Biaya pembangunan infrastruktur sosial dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada saat tahun pajak infrastruktur sosial tersebut dapat dimanfaatkan. Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dibiayai oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh masing-masing Wajib Pajak. Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial dapat ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.
Syarat Biaya Sumbangan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya.
- Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan.
- Didukung oleh bukti yang sah.
- Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Batas Besarnya Nilai Sumbangan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Syarat lainnya terkait dengan besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu:
Maksimal 5% (Lima Persen) dari Penghasilan Neto Fiskal Tahun Pajak Sebelumnya |