Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur tentang dapat dikurangkannya penghasilan bruto dalam rangka sumbangan serta biaya pembangunan infrastruktur sosial. Hal tersebut telah diatur detail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan Dan/Atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Besaran penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang kegiatan usahanya di bidang pertambangan mineral ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan termasuk dalam hal ini pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya melalui badan/lembaga tertentu baik berupa uang maupun berupa barang.
Terdapat 5 hal pengeluaran dalam bentuk sumbangan, di antaranya:
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang disampaikan melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari lembaga yang berwenang;
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
- Sumbangan fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat.
Pelibatan pemerintah pusat oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah pusat. Sedangkan pelibatan pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah daerah. Pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan dibuktikan dengan adanya dokumen persetujuan atas rencana program penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan yang paling sedikit memuat informasi diantaranya:
- nomor dan tanggal dokumen persetujuan
- nama, alamat, dan NPWP lembaga pengumpul sumbangan
- rencana dan penjelasan program penyaluran sumbangan
- rencana jumlah nominal penyaluran sumbangan
- nomor ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar program
- persetujuan pejabat mengenai: kesesuaian program penyaluran sumbangan dengan program kebijakan pemerintah tanggung jawab pelaksanaan program merupakan tanggung jawab lembaga pengumpul sumbangan jangka waktu penyelenggaraan program yang ditandatangani oleh pejabat pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang berwenang.
Pengeluaran dalam bentuk sumbangan dari Wajib Pajak di bidang usaha pertambangan mineral dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak tidak mengalami rugi fiskal di Tahun Pajak sebelumnya
- Pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi
- Didukung oleh bukti yang sah
- Diserahkan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari lembaga yang berwenang serta lembaga pengumpul sumbangan yang telah melibatkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam program penyaluran sumbangan
- Sumbangan tidak disampaikan melalui lembaga pengumpul sumbangan yang mempunyai hubungan istimewa
Dalam hal pengeluaran biaya pembangunan infrastruktur sosial disampaikan secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, terdapat beberapa hal yang perlu dipenuhi agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, diantaranya:
- Wajib Pajak tidak mengalami rugi fiskal Tahun Pajak sebelumnya;
- Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi
- didukung oleh bukti penerimaan sumbangan yang sah dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Wajib Pajak pemberi sumbangan wajib melaporkan tanda bukti penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir tanda bukti penerimaan sumbangan serta menyampaikan salinan dokumen persetujuan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai catatan, salinan dokumen persetujuan tidak perlu disampaikan apabila pengeluaran sumbangan diberikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Terakhir, pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.