Memahami Hubungan Istimewa Atas Transaksi Dalam Suatu Usaha atau Pekerjaan

I.    Pendahuluan

hubungan istimewaPada suatu kegiatan usaha dan/atau pekerjaan yang dipengaruhi hubungan istimewa, dimungkinkan adanya suatu transaksi yang dilakukan diluar batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dalam kegiatan usaha seperti jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Namun, dengan adanya hubungan istimewa hal itu dapat menyebabkan penghasilan yang dilaporkan kurang dari semestinya bagi pihak penjual ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya bagi pihak pembeli, sehingga penghindaran pajak dapat dengan mudah dilakukan bagi para pihak yang memiliki hubungan istimewa. Untuk memahami lebih lanjut terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam aspek perpajakan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

II.    Pembahasan

Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN, Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain. Adapun dijelaskan  pada  Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, ketergantungan atau keterikatan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan atau penguasaan, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Penjelasan terkait Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan adalah sebagai berikut:

1.Berkenaan dengan usaha
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak. Transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak adalah berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
 
2Berkenaan dengan pekerjaan
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut. Contoh hubungan berkenaan dengan pekerjaan adalah sebagai berikut:

a)Tuan Andi merupakan direktur PT XYZ dan Tuan Banu merupakan pegawai PT XYZ. Dalam hal ini, antara PT XYZ dengan Tuan Andi dan/atau Tuan Banu terdapat hubungan pekerjaan langsung. Jika Tuan Andi dan/atau Tuan Banu menerima bantuan atau sumbangan dari PT XYZ atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi yang menerima karena antara PT XYZ dengan Tuan Andi dan/atau Tuan Banu mempunyai hubungan pekerjaan langsung.
b) Tuan Joe bekerja sebagai petugas dinas luar asuransi dari perusahaan asuransi PT IND. Meskipun Tuan Joe tidak berstatus sebagai pegawai PT IND, namun antara  PT IND dan Tuan Joe dianggap mempunyai hubungan pekerjaan tidak langsung. Jika Tuan Joe menerima bantuan atau sumbangan dari PT IND atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima karena antara PT IND dan Tuan Joe mempunyai hubungan pekerjaan tidak langsung.

   

3.Berkenaan kepemilikan atau penyertaan modal
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat kepemilikan atau penyertaan modal; atau adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Selain itu, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan. Berikut penjelasan mengenai penyebab Hubungan istimewa :

a)Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

bea2

Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.
 

b) 
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
 

1)Penguasaan manajemen secara langsung:
Tuan A dan Tuan B, adalah direktur PT X, sedangkan Tuan C adalah komisaris PT X. Selain itu, Tuan C juga menjadi direktur di PT Y, dan Tuan B sebagai komisaris di PT Y. Tuan B Junior adalah direktur PT AB, sedangkan Tuan E sebagai komisaris PT AB.  Tuan B Junior adalah anak dari Tuan B yang menjadi direktur PT X dan komisaris PT Y.

dividen1

Berdasarkan gambar diatas berikut penjelasannya:

  1. Dalam contoh di atas, antara PT X dan PT Y mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara langsung, karena Tuan B selain bekerja sebagai direktur di PT X juga bekerja sebagai komisaris PT Y. Di samping itu, Tuan C selain bekerja sebagai komisaris di PT X juga bekerja sebagai direktur di PT Y. Jika PT X menerima bantuan atau sumbangan dari PT Y (atau sebaliknya) maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima.
  2. Demikian pula antara PT Y dan PT AB mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara langsung, karena terdapat hubungan keluarga antara Tuan B (ayah) yang bekerja sebagai komisaris di PT Y dengan Tuan B Junior (anak) yang bekerja sebagai direktur di PT AB. Jika PT AB menerima bantuan atau sumbangan dari PT Y (atau sebaliknya) maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima.
  3. Jika Tuan B Jr (anak) menerima bantuan atau sumbangan atau harta hibahan dari Tuan B (ayah) maka bantuan atau sumbangan atau harta hibahan tersebut dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena yang mempunyai hubungan penguasaan manajemen adalah antara PT Y dengan PT AB, bukan antara Tuan B (ayah) dan Tuan B Junior (anak). Dengan demikian, hubungan penguasaan manajemen hanya terjadi antara entitas yang pengurusnya sama atau memiliki hubungan keluarga. Sedangkan antara pengurus dalam entitas tersebut tidak memiliki hubungan penguasaan.

   

2) Penguasaan manajemen secara tidak langsung:
Tuan Eko adalah direktur PT GRD, dan Tuan Akri sebagai komisaris PT GRD.  Tuan Eko dan Tuan Akri nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan PT GO, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun Tuan Eko dan/atau Tuan Akri tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan PT GO. Dalam contoh di atas, antara PT GRD dan PT GO mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara tidak langsung. Jika PT GO menerima bantuan atau sumbangan dari PT GRD atau sebaliknya maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima.
    
c)Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara. Kemudian, yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar. Apabila antara suami istri mempunyai perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka hubungan antara suami istri tersebut termasuk dalam pengertian hubungan istimewa

    
Terkait dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dapat disimak pada Peraturan : PER – 32/PJ/2011

III.    Penutup

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain baik dilakukan secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan usaha, pekerjaan; atau kepemilikan atau penguasaan. Terkait dengan kepemilikan atau penguasaan terdiri dari  3 (tiga) hal yaitu (1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; (2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau (3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

IV    Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait