Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah memfinalisasi ketentuan teknis mengenai mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Regulasi tersebut akan diterbitkan sebagai pedoman operasional pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa rancangan PMK tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat segera digunakan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan sistem pemungutan pajak transaksi digital lintas negara. “PMK akan kami finalisasi minggu ini sebagai petunjuk teknis operasional mekanisme pemungutan pajak melalui SPP-TDLN,” terang Bimo.
Ketentuan mengenai SPP-TDLN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 (Perpres 68/2025). Sesuai Perpres tersebut, SPP-TDLN dilaksanakan oleh anak usaha BUMN bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara (PT JPN) sebagai penyelenggara SPP-TDLN.
Adapun TDLN merupakan pemanfaatan/pertukaran jasa dan/atau informasi yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Melalui Perpres 68/2025, juga dijelaskan bahwa PT JPN sebagai penyelenggara SPP-TDLN memiliki 7 kewajiban meliputi:
- melakukan uji coba (sandboxing) meliputi penelitian pemenuhan persyaratan administrasi dan uji teknis;
- memastikan keandalan dan keberlangsungan sistem/teknologi berdasarkan hasil uji coba pemungutan pajak atas TDLN;
- menyelenggarakan pemungutan pajak atas TDLN;
- memastikan keamanan sistem termasuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan informasi terkait penyelenggaraan SPP-TDLN;
- menyediakan dukungan dan pemeliharaan serta dana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan SPP-TDLN;
- melakukan koordinasi dengan tim koordinasi dalam pelaksanaan SPP-TDLN; dan
- menaati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman tata kerja.
Pemerintah menilai keberadaan SPP-TDLN diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang melibatkan pelaku usaha luar negeri. Selain itu, implementasi SPP-TDLN juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas proses pemungutan pajak digital lintas negara.
Dalam rangka percepatan implementasi, DJP bersama Badan Pengelola BUMN sebelumnya telah melakukan koordinasi terkait pengembangan dan integrasi sistem. Pemerintah menargetkan sistem pemungutan dapat berjalan secara lebih terintegrasi dan memiliki pengawasan yang lebih kuat.
PT JPN juga dapat menunjuk calon mitra secara langsung untuk melaksanakan kewenangan penyelenggaraan SPP-TDLN. Lebih lanjut, terhadap SPP-TDLN, PT JPN juga diberikan imbal jasa. Besaran imbal jasa ditetapkan menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi tim koordinasi SPP-TDLN dan usulan dari PT JPN. Adapun tim koordinasi SPP-TDLN merupakan tim yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Pembayaran imbal jasa kepada PT JPN dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran PPN ke kas negara. Adapun hasil pemungutan PPN dengan SPP-TDLN melalui PT JPN merupakan penerimaan negara yang harus disetorkan ke rekening kas negara. Sebagai informasi, implementasi SPP-TDLN dilakukan setelah PT JPN menetapkan mitra dan ketentuan ini berlaku sejak 5 Juni 2025.
