Mei 2023, Penerimaan Pajak Masih Tumbuh Positif

Penerimaan pajak hingga bulan Mei 2023 tercatat Rp830,29 triliun. Jumlah tersebut telah mencapai 48,33% dari target penerimaan pajak.

Dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni 2023, Sri Mulyani memaparkan porsi penerimaan pajak terbesar berasal dari PPh Non Migas yakni sebesar Rp486,94 triliun dengan pertumbuhan sebesar 16,40%. Jumlah tersebut merupakan 55,74% dari jumlah yang ditargetkan.

Kontribusi kedua datang dari PPN dan PPnBM yakni sebesar Rp300,64 triliun. Dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan PPN dan PPnBM mengalami pertumbuhan sebesar 21,31%.

Peningkatan kinerja pada dua jenis pajak tersebut menunjukkan kegiatan ekonomi yang masih berjalan positif. “Kenaikan dari PPh non migas dan PPM ini menggambarkan secara langsung tidak langsung kegiatan ekonomi. Karena ini kegiatan ekonomi yang kemudian menimbulkan implikasi kewajiban pajak,” ungkap Sri Mulyani, Senin (26/6/2023).

PBB serta pajak lainnya juga mengalami pertumbuhan tinggi, yakni 77,24% dengan penerimaan mencapai Rp5,78 triliun. Kontribusi PPh Migas, meskipun tumbuh tipis sebesar 2,48%, namun masih menunjukkan kinerja positif dengan jumlah penerimaan sebesar Rp36,94 triliun.

Jika dilihat dari pertumbuhan, penerimaan pajak mengalami perlambatan. Kinerja yang lambat terjadi pada growth per bulan maupun jika dibandingkan dengan pertumbuhan tahun sebelumnya.  “Kalau kita lihat kinerja penerimaannya baik secara per bulan maupun pertumbuhan kumulatif ini memang menunjukkan penerimaan pajak pertumbuhannya makin melandai atau menurun, atau pertumbuhannya tidak sekuat seperti awal tahun,” jelas Sri Mulyani.

Dalam paparannya, ia menunjukkan bahwa pertumbuhan pada periode Jan-Mei 2022 mencapai 53,5%, sedangkan pada Jan-Mei 2023 hanya 17,7%. Menurut Sri Mulyani, dengan tingginya pertumbuhan pada tahun lalu, kinerja penerimaan pajak yang masih terus tumbuh merupakan hal yang harus tetap dijaga. Kinerja positif harus tetap dipertahankan agar penerimaan pajak dapat meningkat dan mampu menopang perekonomian dalam bentuk belanja negara.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait