Berita Nasional

DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu 2027 Senilai Rp49,8 Triliun

Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengelolaan fiskal, penerimaan negara, perbendaharaan, pengelolaan kekayaan negara dan risiko, hingga transformasi layanan publik.

Persetujuan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan bahwa pagu indikatif Kemenkeu akan menjadi dasar pembahasan lanjutan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun," jelas Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung tiga fungsi utama Kementerian Keuangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPR menyetujui alokasi anggaran terbesar pada sektor fungsi layanan umum, yakni sebesar Rp45,51 triliun.

Selanjutnya, fungsi ekonomi memperoleh alokasi Rp284,71 miliar yang terdiri atas program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,01 triliun serta dukungan manajemen sebesar Rp282,69 miliar. Sementara itu, fungsi pendidikan memperoleh pagu sebesar Rp3,99 triliun.

Adapun pagu indikatif tersebut dialokasikan kepada masing-masing unit eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Keuangan. Sekretariat Jenderal beserta BLU Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) memperoleh alokasi terbesar, yakni sebesar Rp31,83 triliun. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan beserta BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP), BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memperoleh pagu sebesar Rp7,07 triliun, diikuti Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp5,40 triliun dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp2,81 triliun.

Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan memperoleh alokasi sebesar Rp1,22 triliun, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara beserta BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp724,27 miliar, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan beserta BLU Politeknik Keuangan Negara STAN sebesar Rp329,53 miliar.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko beserta BLU LDKPI memperoleh pagu sebesar Rp85,92 miliar, Lembaga National Single Window sebesar Rp119,46 miliar, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan sebesar Rp55,70 miliar, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sebesar Rp36,86 miliar, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp36,14 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran sebesar Rp33,10 miliar, serta Inspektorat Jenderal sebesar Rp32,64 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, juga menyampaikan bahwa pagu indikatif sebesar Rp49,8 triliun ini akan diarahkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Fokus utamanya adalah menjaga stabilitas fiskal, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurut Purbaya, berbagai masukan dan rekomendasi dari Komisi XI DPR RI akan menjadi bahan penyempurnaan rencana kerja Kemenkeu. Hal ini termasuk upaya memperkuat koordinasi antarsatuan kerja agar pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi semakin efektif. "Kami mengucapkan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR atas usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2027 sebesar Rp49,8 triliun," tutup Purbaya.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA