Redaksi Ortax
11 Agustus 2017
No | URAIAN BARANG | KRITERIA |
a. | Beras dan Gabah | berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai |
b. | Jagung | telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit |
c. | Sagu | empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar dan bubuk |
d. | Kedelai | berkulit, utuh dan pecah, selain benih |
e. | Garam konsumsi | beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat) |
f | Daging | daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain. |
g. | Telur | tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit; |
h. | Susu | susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya. |
i | Buah-buahan | buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan |
j | Sayur-sayuran | sayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah. |
k | Ubi-ubian | ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading. |
l | Bumbu-bumbuan | segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk |
m | Gula konsumsi | gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna |
Categories:
Tax AlertTagged: